SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ramlan Nurmatias divonis lima bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Kasus ini terjadi saat masa Pilkada di daerah setempat.
Mejelis hakim yang diketuai Rinaldi dalam putusannya mengatakan, terdakwa RH dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Benar, majelis hakim telah membacakan putusan dan menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Ramlan Nurmatias dengan hukuman lima bulan kurungan penjara," kata Ryan Perman Putra, pengacara Ramlan Nurmatias, melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Majelis hakim pada Kamis (16/09) menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan masa hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota.
Perkara dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt ini memenuhi unsur pidana yang dituntut dan didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan alternatif kedua dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hakim juga membacakan dalam putusannya bahwa kerugian ini berlangsung saat Pilkada periode lalu, bagi kami tim pengacara, Bapak Ramlan Nurmatias telah menunjukkan sikap negarawannya dengan menyelesaikan kasus melalui jalur hukum tidak menggunakan cara-cara anarkis," kata Ryan.
Langkah hukum diambil sebagai antisipasi tindakan anarkis dan tidak sesuai hukum dari masing pihak yang bersengketa.
"Ini menghindarkan pendukung dan tidak memprovokasi pendukung melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum sehingga Bukittinggi tetap aman dan kondusif dalam suasana Pilkada yang Badunsanak dan Demokratis," katanya.
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Kenaikan Tarif, Gojek Terus Optimalkan Dukungan Bagi Mitra Driver
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan, satu unit HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara.
Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.
Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah penerima putusan atau pikir pikir.
Pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak, ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan klainnya.
"Putusan ini akan kita pertimbangkan saat ini dengan klain kami, apakah kami mengajukan banding atau tidak," kata Abbas.
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
-
Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, Hakim Bacakan Vonis PT. Nindya Karya Hari Ini
-
Sama Seperti Ayahnya Alex Noerdin, Vonis Dodi Reza Alex Dipangkas Jadi 4 Tahun
-
Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?
-
Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Daftar Mutasi Polri Mei 2026: Kapolda Sumbar Diganti, Berikut Sosok Penggantinya
-
Basarnas Terima Sinyal Darurat dari Pendaki Usai Gunung Dukono Malut Erupsi
-
Gunung Dukono Erupsi, 2 WNA Tewas
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Putra Pemimpin Senior Hamas
-
Promo JSM Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Minuman hingga Kebutuhan Dapur, Belanja Makin Hemat!