Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 15:24 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto.

SuaraSumbar.id - Oknum polisi bernama Aipda Rudi Suryanto, pelaku pembunuhan Aipda Ahmad Karnain di Lampung, resmi diberhentikan dengan dengan tidak hormat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudi berlangsung di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto.

Aipda Rudi dipecat lantaran menembak mati Aipda Ahmad Karnain. Ia merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Baca Juga: 1,5 Tahun Culik Anak 15 Tahun buat Dijadikan PSK, Polda Metro Belum Bisa Tangkap Mami EMT

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Aipda RS telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah. Sidang menghadirkan 28 orang saksi, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022).

Selain dipecat dengan tidak hormat Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

"Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," katanya. [Antara]

Baca Juga: Kamar Tidur Mendadak Jadi Kandang Akibat Lupa Tak Kunci Pintu, Pemilik Auto Syok

Load More