SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dua petani ke jaksa. Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Kamis (15/9/2022).
Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pembunuhan berencana itu melibatkan tujuh tersangka, yakni berinisial AW alias Toke Wir, F alias Bang Chek, MY, N, T alias Abu Midi, D, dan Z.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun pada Kamis 12 Mei 2022 malam.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses hukum tahap dua.
"Dengan pelimpahan ini atau tahap dua, maka penyidik kepolisian sudah merampungkan pemberkasan kasus ini," katanya melansir Antara.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti
"Ada enam berkas perkara dengan tujuh tersangka. Terdiri satu berkas dua tersangka serta satu berkas untuk masing-masing satu tersangka," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah selongsong peluru, sebatang balok, empat bungkus biskuit, ransel, kaos kaki, telepon genggam dan lainnya.
"Kami tidak menerima pelimpahan barang bukti senjata api. Dalam berkas disebutkan senjata apinya laras panjang dan dilarikan seseorang berinisial MB, warga Aceh Besar. Kini, MB masuk daftar pencarian orang atau DPO," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta Kedekatan Gigi Hadid dan Leonardo DiCaprio, Benarkah Sudah Resmi Berkencan?
Selanjutny JPU menyusun dakwaannya dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan ketujuh tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jantho.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Pasal 353 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan
-
Analisa Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Bisa Lolos Jeratan Pembunuhan, Jika Skenario Ini Terbukti saat Sidang
-
Hakim Berteriak dan Mengangkat Pistol Saat Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar
-
Tersangka Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Surat Dakwaan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung