SuaraSumbar.id - Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dua petani ke jaksa. Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Kamis (15/9/2022).
Penyerahan tersangka mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pembunuhan berencana itu melibatkan tujuh tersangka, yakni berinisial AW alias Toke Wir, F alias Bang Chek, MY, N, T alias Abu Midi, D, dan Z.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun pada Kamis 12 Mei 2022 malam.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses hukum tahap dua.
"Dengan pelimpahan ini atau tahap dua, maka penyidik kepolisian sudah merampungkan pemberkasan kasus ini," katanya melansir Antara.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti
"Ada enam berkas perkara dengan tujuh tersangka. Terdiri satu berkas dua tersangka serta satu berkas untuk masing-masing satu tersangka," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah selongsong peluru, sebatang balok, empat bungkus biskuit, ransel, kaos kaki, telepon genggam dan lainnya.
"Kami tidak menerima pelimpahan barang bukti senjata api. Dalam berkas disebutkan senjata apinya laras panjang dan dilarikan seseorang berinisial MB, warga Aceh Besar. Kini, MB masuk daftar pencarian orang atau DPO," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta Kedekatan Gigi Hadid dan Leonardo DiCaprio, Benarkah Sudah Resmi Berkencan?
Selanjutny JPU menyusun dakwaannya dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan ketujuh tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jantho.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Pasal 353 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan kematian.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya
-
Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan
-
Analisa Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Bisa Lolos Jeratan Pembunuhan, Jika Skenario Ini Terbukti saat Sidang
-
Hakim Berteriak dan Mengangkat Pistol Saat Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar
-
Tersangka Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Surat Dakwaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini