SuaraSumbar.id - Memang aneh kalau syarat melamar beasiswa adalah mengirimkan foto bugil. Tapi itulah yang terjadi pada seorang gadis di Malayia ini, ketika dia menjadi korban ancaman oleh agen penawaran beasiswa palsu.
Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/9/2022), asisten toko berusia 19 tahun tersebut diancam dengan video telanjang yang akan disebarkan.
Video telanjang perempuan itu akan disebarkan, jika dia tidak menyetor RM1.000 atau setara Rp 3,2 juta ke rekening bank seorang pria, setelah mengajukan beasiswa baru-baru ini.
Kapolsek Batu Pahat Ajun Komisaris Besar Ismail Dollah mengatakan, korban sebelumnya pernah bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi Telegram.
"Perempuan itu dikenal korban lewat Telegram. Dia menawarkan beasiswa kepada korban untuk melanjutkan studinya," kata Ismail.
Dikatakannya, sebagai syarat permohonan, korban perlu mengirimkan beberapa dokumen dan juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik secara online.
“Korban juga perlu mengunggah foto dirinya berpakaian dan tidak berpakaian, yaitu video dalam keadaan telanjang."
Setelah itu, korban diminta untuk menyetor RM6 00 ke rekening sebagai uang pemrosesan pinjaman dan korban mematuhi semua instruksi.
Ismail mengatakan, korban kemudian menerima telepon dari seorang pria yang mengancam menyebarkan video telanjang yang dikirim, jika dia tidak menyetor RM1.000 ke rekening bank yang diberikan.
Baca Juga: Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
Ia mengatakan, korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Mapolres Batu Pahat, Minggu lalu.
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya bisa menangkap pria berusia 30 tahun itu. Pelaku ditangkap Selasa pekan ini.
"Sebuah ponsel dan satu kartu ATM disita. Polisi juga berhasil menyelesaikan dua kasus pemerasan dengan menangkap tersangka yang menggunakan modus operandi yang sama," katanya.
Dia mengatakan polisi sedang mengajukan permohonan penahanan bagi tersangka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 384 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
-
Shin Tae-yong Punya Rekor Apik Lawan Pelatih asal Malaysia, Timnas Indonesia U-20 Auto Kalahkan Timor Leste?
-
Ulasan Buku 'Kuliah Modal Nol Rupiah': Bisa Kuliah Tanpa Harus Keluar Modal!
-
Jembatan Sepanjang 120 Km Bakal Dibangun, Sambungkan Malaysia dengan Riau
-
Layaknya Keluarga Besar, 5 Potret Kedekatan Anak-Anak Personel Dewa 19
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Ngamuk Jadi Target KPK, Benarkah Videonya Beredar?
-
Semen Padang FC Optimis Lawan Persita Tangerang Usai 3 Kali Kalah Beruntun, Pemain Wajib Fokus!
-
Kumpulan Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp Biar Tak Bisa Dilihat Orang, Silahkan Dicoba!
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat