SuaraSumbar.id - Memang aneh kalau syarat melamar beasiswa adalah mengirimkan foto bugil. Tapi itulah yang terjadi pada seorang gadis di Malayia ini, ketika dia menjadi korban ancaman oleh agen penawaran beasiswa palsu.
Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/9/2022), asisten toko berusia 19 tahun tersebut diancam dengan video telanjang yang akan disebarkan.
Video telanjang perempuan itu akan disebarkan, jika dia tidak menyetor RM1.000 atau setara Rp 3,2 juta ke rekening bank seorang pria, setelah mengajukan beasiswa baru-baru ini.
Kapolsek Batu Pahat Ajun Komisaris Besar Ismail Dollah mengatakan, korban sebelumnya pernah bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi Telegram.
"Perempuan itu dikenal korban lewat Telegram. Dia menawarkan beasiswa kepada korban untuk melanjutkan studinya," kata Ismail.
Dikatakannya, sebagai syarat permohonan, korban perlu mengirimkan beberapa dokumen dan juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik secara online.
“Korban juga perlu mengunggah foto dirinya berpakaian dan tidak berpakaian, yaitu video dalam keadaan telanjang."
Setelah itu, korban diminta untuk menyetor RM6 00 ke rekening sebagai uang pemrosesan pinjaman dan korban mematuhi semua instruksi.
Ismail mengatakan, korban kemudian menerima telepon dari seorang pria yang mengancam menyebarkan video telanjang yang dikirim, jika dia tidak menyetor RM1.000 ke rekening bank yang diberikan.
Baca Juga: Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
Ia mengatakan, korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Mapolres Batu Pahat, Minggu lalu.
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya bisa menangkap pria berusia 30 tahun itu. Pelaku ditangkap Selasa pekan ini.
"Sebuah ponsel dan satu kartu ATM disita. Polisi juga berhasil menyelesaikan dua kasus pemerasan dengan menangkap tersangka yang menggunakan modus operandi yang sama," katanya.
Dia mengatakan polisi sedang mengajukan permohonan penahanan bagi tersangka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 384 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
-
Shin Tae-yong Punya Rekor Apik Lawan Pelatih asal Malaysia, Timnas Indonesia U-20 Auto Kalahkan Timor Leste?
-
Ulasan Buku 'Kuliah Modal Nol Rupiah': Bisa Kuliah Tanpa Harus Keluar Modal!
-
Jembatan Sepanjang 120 Km Bakal Dibangun, Sambungkan Malaysia dengan Riau
-
Layaknya Keluarga Besar, 5 Potret Kedekatan Anak-Anak Personel Dewa 19
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!