SuaraSumbar.id - Memang aneh kalau syarat melamar beasiswa adalah mengirimkan foto bugil. Tapi itulah yang terjadi pada seorang gadis di Malayia ini, ketika dia menjadi korban ancaman oleh agen penawaran beasiswa palsu.
Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/9/2022), asisten toko berusia 19 tahun tersebut diancam dengan video telanjang yang akan disebarkan.
Video telanjang perempuan itu akan disebarkan, jika dia tidak menyetor RM1.000 atau setara Rp 3,2 juta ke rekening bank seorang pria, setelah mengajukan beasiswa baru-baru ini.
Kapolsek Batu Pahat Ajun Komisaris Besar Ismail Dollah mengatakan, korban sebelumnya pernah bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi Telegram.
"Perempuan itu dikenal korban lewat Telegram. Dia menawarkan beasiswa kepada korban untuk melanjutkan studinya," kata Ismail.
Dikatakannya, sebagai syarat permohonan, korban perlu mengirimkan beberapa dokumen dan juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik secara online.
“Korban juga perlu mengunggah foto dirinya berpakaian dan tidak berpakaian, yaitu video dalam keadaan telanjang."
Setelah itu, korban diminta untuk menyetor RM6 00 ke rekening sebagai uang pemrosesan pinjaman dan korban mematuhi semua instruksi.
Ismail mengatakan, korban kemudian menerima telepon dari seorang pria yang mengancam menyebarkan video telanjang yang dikirim, jika dia tidak menyetor RM1.000 ke rekening bank yang diberikan.
Baca Juga: Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
Ia mengatakan, korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Mapolres Batu Pahat, Minggu lalu.
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya bisa menangkap pria berusia 30 tahun itu. Pelaku ditangkap Selasa pekan ini.
"Sebuah ponsel dan satu kartu ATM disita. Polisi juga berhasil menyelesaikan dua kasus pemerasan dengan menangkap tersangka yang menggunakan modus operandi yang sama," katanya.
Dia mengatakan polisi sedang mengajukan permohonan penahanan bagi tersangka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 384 KUHP.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, 3 Pria Bersenjata Culik SPG Kosmetik di Hadapan Suami dan Anaknya
-
Shin Tae-yong Punya Rekor Apik Lawan Pelatih asal Malaysia, Timnas Indonesia U-20 Auto Kalahkan Timor Leste?
-
Ulasan Buku 'Kuliah Modal Nol Rupiah': Bisa Kuliah Tanpa Harus Keluar Modal!
-
Jembatan Sepanjang 120 Km Bakal Dibangun, Sambungkan Malaysia dengan Riau
-
Layaknya Keluarga Besar, 5 Potret Kedekatan Anak-Anak Personel Dewa 19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!
-
KUR BRI 2025: Komitmen Nyata untuk Penguatan UMKM