SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus kematian tiga harimau di Aceh, dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dalam persidangan di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022).
Adapun kedua terdakwa adalah Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Iqbal.
Kedua dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin (19/9/2022) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ingin Optimalkan Software Ponsel, Jadi Alasan Asus ROG Phone 6 Telat Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Jadi Google Doodle, Mengenang Rasuna Said: Pahlawan Sumbar yang Sempat Dijebloskan ke Penjara
-
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
Terkini
-
Gubernur Sumbar Wanti-wanti Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Warga Jangan Terprovokasi!
-
Respon MUI Sumbar Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Usut Tuntas Secara Menyeluruh!
-
Polisi Masih Jaga Rumah Doa Kristen di Padang yang Dirusak Warga, Ini Alasannya
-
Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan di Padang Buang Bayi di Pinggir Jalan dan Kini Terancam Penjara!
-
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa di Padang