SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus kematian tiga harimau di Aceh, dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dalam persidangan di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022).
Adapun kedua terdakwa adalah Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Iqbal.
Kedua dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin (19/9/2022) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ingin Optimalkan Software Ponsel, Jadi Alasan Asus ROG Phone 6 Telat Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Jadi Google Doodle, Mengenang Rasuna Said: Pahlawan Sumbar yang Sempat Dijebloskan ke Penjara
-
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah