SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus kematian tiga harimau di Aceh, dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dalam persidangan di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022).
Adapun kedua terdakwa adalah Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Iqbal.
Kedua dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin (19/9/2022) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ingin Optimalkan Software Ponsel, Jadi Alasan Asus ROG Phone 6 Telat Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Jadi Google Doodle, Mengenang Rasuna Said: Pahlawan Sumbar yang Sempat Dijebloskan ke Penjara
-
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!