SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus kematian tiga harimau di Aceh, dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal Zaqwan dalam persidangan di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022).
Adapun kedua terdakwa adalah Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakini bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Iqbal.
Kedua dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp 50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin (19/9/2022) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ingin Optimalkan Software Ponsel, Jadi Alasan Asus ROG Phone 6 Telat Masuk Indonesia
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Jadi Google Doodle, Mengenang Rasuna Said: Pahlawan Sumbar yang Sempat Dijebloskan ke Penjara
-
Dua Pemuda Siksa Monyet Demi Keuntungan dari Konten, Terancam Lima Tahun Penjara
-
Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah