SuaraSumbar.id - Polisi meyampaikan perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Linmas berinisial AS (52) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebut total anak enam orang anak yang dicabuli pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Pelaku kasus pencabulan terbukti melakukan aksinya terhadap enam orang anak. Usia korban rata-rata di angka delapan dan sembilan tahun," katanya.
Keenam korban tidak memiliki hubungan dengan pelaku, namun masih bertempat tinggal di daerah yang sama.
"Aksinya bermodus diberikan uang belanja atau permen dan pencabulan dilakukan di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan, saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti.
"Dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orangtuanya dan pelaku diamankan warga," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menyoroti banyaknya angka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bukittinggi dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Kasus ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Beberapa Tersangka
Sebanyak 89 persen pelaku asusila adalah korban pencabulan di masa lalu hingga membawa pengaruh buruk yang menjadikannya pelaku yang sama.
Kasus asusila yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi Sumatera Barat membuat kepolisian setempat meminta perhatian besar dari seluruh kalangan termasuk pemerintah daerah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Setidaknya, ada 10 kasus pencabulan dan asusila yang kami tangani sejak awal tahun ini, kondisi ini memiriskan, kita minta betul perhatian pemerintah daerah dan seluruh kalangan," katanya.
Berita Terkait
-
Bocah Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Pencabulan Pemotor Tak Dikenal, Bagian Tubuh Ini Dicolek-colek
-
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun
-
12 Orang Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor, Korban Direkam dan Difoto saat Telanjang Lalu Diancam
-
Ketua RT di Bekasi Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Diminta Turun Tangan
-
Buron Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk