SuaraSumbar.id - Polisi meyampaikan perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Linmas berinisial AS (52) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebut total anak enam orang anak yang dicabuli pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari melansir Antara, Senin (12/9/2022).
"Pelaku kasus pencabulan terbukti melakukan aksinya terhadap enam orang anak. Usia korban rata-rata di angka delapan dan sembilan tahun," katanya.
Keenam korban tidak memiliki hubungan dengan pelaku, namun masih bertempat tinggal di daerah yang sama.
"Aksinya bermodus diberikan uang belanja atau permen dan pencabulan dilakukan di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan, saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti.
"Dari keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orangtuanya dan pelaku diamankan warga," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menyoroti banyaknya angka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bukittinggi dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Kasus ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Beberapa Tersangka
Sebanyak 89 persen pelaku asusila adalah korban pencabulan di masa lalu hingga membawa pengaruh buruk yang menjadikannya pelaku yang sama.
Kasus asusila yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi Sumatera Barat membuat kepolisian setempat meminta perhatian besar dari seluruh kalangan termasuk pemerintah daerah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Setidaknya, ada 10 kasus pencabulan dan asusila yang kami tangani sejak awal tahun ini, kondisi ini memiriskan, kita minta betul perhatian pemerintah daerah dan seluruh kalangan," katanya.
Berita Terkait
-
Bocah Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Pencabulan Pemotor Tak Dikenal, Bagian Tubuh Ini Dicolek-colek
-
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang, Umurnya 13 sampai 19 Tahun
-
12 Orang Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor, Korban Direkam dan Difoto saat Telanjang Lalu Diancam
-
Ketua RT di Bekasi Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Diminta Turun Tangan
-
Buron Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang