Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman juga menjelaskan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J terlebih dilakukan di rumah dinas. Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.
“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata dia.
Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.
Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan.
Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).
Bripka Ricky Rizal juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.
Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Lolos Lie Detector, Pengacara Ungkap Cerita Lengkap Bripka RR: Tak Tahu Soal Pelecehan, Kuat dan Brigadir J Bersitegang
-
Ferdy Sambo Janjikan Bharada E 'Selamat' Jika Ikut Skenario Rekayasanya
-
Begini Kondisi Puslabfor Polri Sentul Jelang Uji Kebohongan kepada Ferdy Sambo, Aparat Berjaga Ketat
-
Kombes Agus Nurpatria, Bangun Karier Sejak 1995 Berakhir dengan Pemecatan Tidak Hormat seperti Ferdy Sambo
-
Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan