SuaraSumbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengancam majikan Zailis, perempuan pekerja migran Indonesia dengan hukuman 20 tahun penjara plus denda atau cambuk. Jaksa mendakwa majikan itu sengaja melukai asisten rumah tangga (ART) itu.
Dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (8/9/2022), JPU mendakwa K Rineshini Naidu (35) dengan tuduhan sengaja melukai Zailis dengan menggunakan tongkat yang dapat menyebabkan kematian jika digunakan sebagai senjata.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat.
Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM5.000 (sekitar Rp16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM8.000 (sekitar Rp26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban, dan memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.
Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan TKI Bernama Zailis di Malaysia, Majikannya Diancam 20 Tahun Penjara
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).
Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.
Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Pencabutan Aturan Masker Belum Bisa Dilakukan, IDI Menjelaskannya Secara Gamblang
-
Malaysia Resmi Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
-
Transisi Endemik: Malaysia Cabut Kewajiban Pakai Masker di Ruangan Tertutup
-
Daihatsu Gelar Kontes Modifikasi Mobil Virtual DDeC 2022 untuk Indonesia dan Malaysia, Hadiah Total 5.000 Dolar AS
-
Polri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia di Riau, 3 Tersangka Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Capai Laba Rp41,2 Triliun, BRI Komitmen untuk Mengakselerasi Perekonomian Nasional
-
CEK FAKTA: Jokowi Sebut Utang Whoosh Bakal Dibayar Rakyat Tiga Tahun, Benarkah?
-
5 Mobil Bekas Irit BBM hingga 23 KM per Liter, Harga Murah di Bawah Rp 100 Juta!
-
9 Mobil Bekas Bagasi Besar Terbaik 2025, Cocok untuk Keluarga Besar
-
6 Dampak Buruk Air Hujan yang Mengandung Mikroplastik bagi Kulit, Waspada!