SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang kepada salah seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu (7/9/2022).
Sidang itu terkait gugatan yang diajukan Hardjanto Tutik terhadap negara (tergugat). Setelah delapan bulan bergulir, sidang akhirnya diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.
Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.
Baca Juga: Usai Dilantik, Ini Pesan Jokowi ke Azwar Anas
"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.
Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa. "Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.
Untuk diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.
Berita Terkait
-
Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Refly Harun Bongkar Percakapannya dengan Prabowo Sebelum Pilpres: Ungkap Peran Jokowi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025