SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang kepada salah seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu (7/9/2022).
Sidang itu terkait gugatan yang diajukan Hardjanto Tutik terhadap negara (tergugat). Setelah delapan bulan bergulir, sidang akhirnya diputuskan dan dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.
Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.
"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.
Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa. "Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.
Untuk diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Baca Juga: Usai Dilantik, Ini Pesan Jokowi ke Azwar Anas
Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Jokowi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027 di Istana Negara
-
Mahasiswi ini Diduga Lontarkan Kata-kata Bernada Hinaan Untuk Presiden Jokowi saat Demo
-
Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Hentikan Kekacauan Terkait RUU Sisdiknas
-
Anggota DPR Minta Kader Demokrat Belajar Matematika dan Sejarah Sebelum Demo BBM, Adian: Era SBY Merupakan Kesedihan
-
Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Sebagai MenPAN RB di Istana, Megawati Beri Selamat Langsung
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!