SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 kali kecelakaaan terjadi di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) wilayah kerja PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) dari Januari-Agustus 2022. Dari peristiwa itu, dua diantaranya tewas, 9 luka dan 4 orang selamat.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Mohamad Arie Fatturrochman mengatakan, kecelakaan disebabkan rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan KA sebidang.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu di pelintasan sebidang kereta api," katanya saat menggelar kampanye Keselamatan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Sabtu (27/8/2022).
"Kegiatan ini sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya lagi.
Baca Juga: Perlintasan Sebidang di Rawageni Jadi Polemik, Ini Penjelasan Dishub
Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," ucapnya.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," katanya lagi.
Menurutnya, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2016.
Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Berita Terkait
-
Ada 3.693 Perlintasan Sebidang, Polri Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
-
Kembali Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, 11 Orang Meninggal
-
Pagar Pengaman Perlintasan Sebidang Rangkasbitung Dibongkar Warga, Kemenhub Angkat Suara
-
9 Upaya Kemenhub Agar Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Terulang
-
KAI Tutup Perlintasan Liar Di Jalur Jatinegara-Bekasi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025