Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:55 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambio digelar Kamis (25/8/2022). [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal dan bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.

"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.

Baca Juga: Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Tunggu 2 Pekan Sebelum Putuskan P21

"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo.

"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.

Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggungjawab kuasa hukumnya.

Baca Juga: Masa Depan Ajudan Hancur, Begini Penyesalan Ferdy Sambo Menurut Komnas HAM

"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.

Ferdy Sambo dan Istri Jadi Tersangka

Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More