Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi bayi (unsplash.com/Kelly Sikkema)

SuaraSumbar.id - Bayi laki-laki berusia empat bulan mati lemas akibat popok menutupi wajahnya saat dalam buaian di rumah pengasuhnya yang merupakan warga Indonesia di Taman Cempaka, Ampang Jaya, Selangor, Malaysia.

Kapolres Ampang Jaya Ajun Komisaris Besar Mohamad Farouk Eshak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Kamis 18 Agustus 2022 pukul 18.30 waktu setempat.

Farouk mengatakan, bayi malang itu sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat  RS Ampang, tapi nyawanya tak tertolong.

"Korban sempat dibawa ke klinik di Pandan Indah lalu dirujuk memakai ambulans ke RSUD Ampang. Tapi setibanya di sana, bayi itu dipastikan sudah meninggal," kata Farouk, dikutip SuaraSumbar.id dari Harian Metro, sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Perbandingan Harga Tiket Pesawat di Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?

Tim dokter, kata dia, sudah mem berikan bantuan darurat termasuk napas buatan, tapi korban menunjukkan tanda-tanda kematian.

Mohamad Farouk mengatakan bayi itu tidak dapat diselamatkan dan dipastikan meninggal pada pukul 18.35.

"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan."

Keesokan harinya, Jumat (19/8) malam sekitar pukul 10.30 waktu setempat, tim dari Satuan Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap seorang wanita Indonesia berusia 26 tahun yang juga pengasuh bayi tersebut.

Dia mengatakan, dokumen kepolisian menunjukkan tersangka tidak memiliki catatan masa lalu tindak pidana ataupun narkoba.

Baca Juga: 6 Potret Bintang Utama Melur untuk Firdaus Tiba di Indonesia, Disambut Antusias Penggemarnya

"Penjelasan awal tersangka menginformasikan, korban tercekik tak bisa bernapas karena mukanya tak sengaja tertutup pokok."

Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Sedangkan bayinya dibawa ke rumah tersangka untuk dirawat.

Dia mengatakan, tersangka dibawa ke Pengadilan Ampang pada Jumat pagi untuk dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar Pasal 117 KUHAP.

"Kasus ini diselidiki sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang mengacu pada pelecehan, penelantaran, penelantaran atau pemaparan terhadap anak-anak," katanya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More