Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:10 WIB
Stadion Haji Agus Salim Kota Padang, Sumatera Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tim sepak bola Semen Padang FC batal menggelar latihan kembali di Stadion Haji Agus Salim Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (10/3/2022). Urungnya kegiatan latihan lantaran beban sewa stadion.

CEO Semen Padang FC, Win Bernadino mengatakan, awalnya Semen Padang FC berencana untuk menggelar latihan kedua di Stadion Haji Agus Salim pada Rabu (10/8/2022) pagi. Namun, rencana tersebut tidak jadi karena dikenakan biaya sewa Rp 3 juta yang dibayarkan ke pengelola stadion yakni Dispora Sumbar.

Pada latihan perdana Sabtu (6/8/2022), lanjutnya, manajemen Semen Padang FC juga dikenakan biaya sewa sebesar Rp 3 juta untuk latihan yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB.

"Ini jadi pertimbangan kita dan memindahkan latihan kembali ke lapangan Mes Indarung," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Beban Sewa, Semen Padang Urung Berlatih di Stadion Haji Agus Salim

Ia mengatakan, pihak pengelola lapangan berpegang teguh pada aturan Perda Retribusi Jasa dan Usaha untuk menarik retribusi penggunaan lapangan, namun dalam aturan ini tidak mengatur biaya sewa latihan klub.

Apalagi Stadion Haji Agus Salim saat ini juga masih dalam proses perbaikan yang dilakukan manajemen Semen padang FC sebelum dilakukan verifikasi oleh PT LIB untuk kelayakan menggelar pertandingan Liga 2 2022.

"Kita minta ini dipertimbangkan kembali karena latihan ini hanya digelar dua jam saja tidak seharian sehingga beban sewa itu dirasa tidak tepat," katanya.

Semen Padang FC sendiri telah menggelontorkan dana Rp1 miliar lebih untuk melakukan perbaikan sejumlah fasilitas stadion kebanggaan Urang Awak tersebut. Mulai dari perbaikan rumput lapangan, lampu stadion, ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya.

Sementara itu, penggunaan Stadion Haji Agus Salim diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 8 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumbar nomor 47 2018 tentang pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Jadi Kandang Tim Kabau Sirah di Liga 2 2022, Semen Padang FC Minta Pemprov Sumbar Rawat Stadion Haji Agus Salim

Dalam Pergub tersebut diatur retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.

Sementara untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp 7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp 5 juta dan Pertandingan umum Rp 3 juta per kegiatan dalam satu hari penuh. (Antara)

Load More