SuaraSumbar.id - Menggoyangkan kendaraan saat mengisi BBM di SPBU ternyata tidak diperbolehkan. Di sisi lain, mMasyarakat awam menganggap tindakan tersebut bertujuan agar bahan bakar masuk sempurna ke dalam celah-celah tangki sepeda motor atau pun mobil.
Salah satu unggahan foto di Facebook yang diunggah oleh akun Cirebon Kita menunjukkan sebuah himbauan di sebuah SPBU Pertamina untuk tidak menggoyangkan mobil dan motor saat mengisi bensin.
Pengguna Facebook pun memberikan berbagai tanggapan mengenai unggahan foto tersebut. Walaupun tidak semua pemilik kendaraan melakukan hal ini, tetapi tanggapan pro kontra yang terdapat pada kolom komentar unggahan foto tersebut nampaknya masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahwa tindakan tersebut berbahaya karena dapat memicu kebakaran.
Ternyata, tindakan menggoyangkan kendaraan saat isi bensin ini terbilang sia-sia bahkan memicu bahaya.
Baca Juga: Dilarang Menggoyangkan Kendaraan Saat Isi BBM, Cek Bahayanya!
"Sesungguhnya aktivitas menggoyangkan kendaraan agar memperlancar aliran bahan bakar ke tangki kendaraan itu hanya mitos dan bahkan bisa menimbulkan kebakaran," demikian penjelasan dari Pertamina dikutip dari akun resmi Instagram @pertamaxseries.id, dikutip dari Suara.com, Senin (8/8/2022).
"Pasalnya, ujung nozzle besi yang bertemu ujung tangki bisa memicu gesekan listrik statis yang menimbulkan percikan api," tulis akun @pertamaxseries.id
Pemahaman mengenai menggoyangkan kendaraan saat mengisi bensin bertujuan agar bensin masuk ke dalam celah atau ruang tangki bensin justru keliru, BBM bukan benda padat atau bubuk melainkan merupakan benda liquid atau cair yang memiliki sifat yaitu bentuknya dapat berubah mengikuti wadahnya, akan selalu menempati ruang, mengalir ke tempat yang lebih rendah, dll, sehingga BBM akan secara otomatis mengisi celah atau ruang yang ada di dalam tangki tanpa perlu digoyangkan.
Ada yang beranggapan bahwa tindakan tersebut bertujuan agar udara yang ada di dalam tangki bensin keluar. Faktanya, tangki bensin sudah memiliki saluran udara pembuangan jadi pemilik kendaraan tidak perlu repot menggoyangkan kendaraaannya saat mengisi BBM. Bahkan tindakan tersebut berhaya karena dapat memicu kebakaran.
Kebakaran dapat terjadi karena ujung nozzle besi yang bertemu dengan ujung tangki dapat memicu gesekan listrik statis yang memicu percikan api serta BBM yang merupakan bahan yang mudah terbakar. Selaras dengan hal tersebut, Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggoyangkan kendaraannya saat mengisi BBM. Himbauan tersebut disampaikan melalui berbagai media seperti spanduk, bahkan postingan di instagram.
Baca Juga: Catat! Ini Lho Daftar Mobil Tidak Boleh Isi BBM Pertalite, Mobil Anda Termasuk?
Demikian penjelasan terkait larangan menggoyang kendaraan saat mengisi BBM. Selanjutnya diketahui bahwa tindakan tersebut berbahaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan