SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menyatakan bahwa Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumatera Barat (Sumbar), tidak sah.
Atas dasar itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta untuk tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.
"Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," kata Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Mengutip Pasal 16 ayat (2) tentang Kode Perilaku Wartawan, pegawai negeri sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.
Menanggapi kasus di PWI Sumbar, DK PWI Pusat mengadakan rapat pada hari Minggu (24/7/2022) malam untuk mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.
Diketahui, Konferprov PWI Sumbar pada hari Sabtu (23/7/2022) memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai PNS melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas.
Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan Adrizal pada tanggal 12 Juli 2022.
DK PWI Pusat berpandangan bahwa surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut belum cukup memastikan Basril mundur sebagai PNS. Sebab, proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi Sumbar.
Baca Juga: PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022
Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo tahun 2018.
Sementara itu, terkait dengan PWI Provinsi Jambi, DK PWI menugasi Sekretaris Sasongko Tedjo dan anggota DK PWI Pusat Dhimam Abror untuk melakukan pencarian fakta (fact finding). Mereka menemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.
Pertama, terkait dengan status Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Provinsi Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat pusat maupun provinsi.
Hasil penelusuran di Dewan Pers, Ridwan Agus mendapatkan fasilitas tanpa ujian yang hanya untuk wartawan senior yang berprestasi.
Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum. DK PWI menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, harus dibatalkan.
DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan Konferprov PWI Provinsi Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD/PRT.
Berita Terkait
-
Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel
-
PWI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh
-
Anak Mantan Ketua PWI Siantar Dibunuh di Yogyakarta, Ketua PWI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku
-
Semen Gresik dan PWI Jateng Sukses Gelar UKW, Seluruh Peserta Kompeten 100 Persen
-
Insan Pers Rayakan Puncak HPN di Gedung DPRD Kota Bogor
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?