SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menahan dua tersangka perkara dugaan pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 134 miliar lebih.
Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.
Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
"Berdasarkan hal itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu," katanya melansir Antara, Jumat (22/7/2022).
Penyidik memanggil empat saksi, yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan ditemukan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan.
"Kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain it, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Baca Juga: Usai Urus Anak yang Sakit, Dinda Hauw Dilarikan ke RS karena Demam
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara
-
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi Dipastikan Bukan PNS Lagi
-
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi, Kejati Sumbar Bakal Panggil PPK dan PPTK
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
Baru 3, Pukat UGM Sebut Tersangka Korupsi Mandala Krida Masih Bisa Tambah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui