Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kabur gara-gara informasi saat hendak dijemput paksa bocor.

"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).

Menurut Ali, berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi.

"Dengan berbagai cara, mereka akan melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas" ucap Ali.

Baca Juga: Disebut-sebut Mangkir Saat Pemanggilan KPK, Ini Kata Presenter TV Brigita Purnawati Manohara

KPK memastikan dalam proses penanganan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka.

Dalam proses pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim, KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas atau meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut.

"Ketika penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK tidak mengumumkannya kepada publik sebelum adanya upaya paksa, KPK tetap menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya.

Artinya, kata dia, para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," katanya.

Dengan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka, KPK mengharapkan pihak tersebut kooperatif dalam proses hukum berikutnya. Namun, KPK menyayangkan pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif.

Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Mamberamo Tengah, Bakal Dipanggil Lagi

"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Ali.

Load More