Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 17 Juli 2022 | 07:15 WIB
Petugas masih menemukan air zamzam dalam koper bagasi jamaah haji yang akan pulang ke Tanah Air (ANTARA/HO.MCH2022)

SuaraSumbar.id - Sejumlah jemaah haji Indonesia masih nekat membawa tas dan barang bawaan di luar ketentuan yang berlaku saat pulang ke Tanah Air.

Akibatnya, mereka terpaksa meninggalkan sejumlah oleh-oleh yang sudah dibeli untuk keluarga lantaran ketahuan saat diperiksa petugas.

Untuk diketahui, jemaah haji hanya boleh membawa satu tas berisi barang seberat 32 Kg dan satu tas jinjing kecil ke kabin pesawat.

Meski begitu, masih banyak jemaah yang hendak masuk pesawat membawa banyak barang bawaan. Pemandangan ini terlihat di paviliun Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Jumat (15/7/2022) pukul 05.10 WAS.

Baca Juga: Menag: Program KBIHU Perhatikan Kesehatan Jemaah!

Sejumlah jemaah pun tak bisa menyembunyikan kesedihan mereka, karena oleh-oleh yang sudah mereka beli, tak bisa terbawa ke Tanah Air.

Ada juga jemaah yang akhirnya harus memakai baju berlapis-lapis, mengalungkan kain ihram dan sajadah di lehernya, demi oleh-oleh bisa terbawa.

"Sedih saya, aturan soal barang bawaan tidak ada kelonggaran. Terpaksa banyak yang ditinggalkan. Padahal sudah dibeli sebagai oleh-oleh untuk keluarga," ujar Endang, jamaah SOC 1, dikutip dari Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Sulastri, jamaah SOC 2 juga merasakan hal yang sama. Ia harus meninggalkan beberapa pakaian, sandal, peralatan mandi, sajadah dan makanan yang dibelinya di tanah suci, karena tidak bisa dibawa dalam tas tentengan lainnya. Ia bahkan harus meninggalkan tas yang ia beli di Tanah Suci.

"Tidak boleh bawa tas lain. Padahal saya beli tas ini pun di sini, ya terpaksa ditinggal," ucapnya.

Baca Juga: 52 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung

Aturan soal barang bawaan ini sebenarnya sudah disosialisasikan ke jemaah jauh sebelum jadwal pemulangan.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi l mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Load More