SuaraSumbar.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia.
Sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air. Demikian disampaikan oleh Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo melansir Antara, Sabtu (9/7/2022).
"Selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo.
Ia mengatakan, hal tersebut masuk kategori impor, di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia.
Baca Juga: Sapi Qurban Kabur Masuk ke Pasar Argosari Wonosari, Pedagang dan Warga Dibuat Panik
"Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," kata Sudaryatmo.
Pemerintah Indonesia dinilai perlu tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Ia mengaku, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," katanya.
Pakar e-commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.
"Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Empat Perangkat Desa di Sidoarjo Pesta Sabu
Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.
"Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk," katanya.
Berita Terkait
-
Beri Kontribusi Terhadap Ekosistem E-Commerce, Tik Star Raih Penghargaan Affiliate Partner of The Year
-
YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....
-
Ini Hari Terakhir Bukalapak Sebelum Resmi 'Tutup Lapak'
-
Promo ShopeePay Masih Berlangsung: Nikmati Jajan Mie Ayam, Roti, Kopi Susu Hingga Kotak Makan Serba Rp1.000
-
YLKI Kritik Keras Kebijakan LPG 3 Kg: Pengecer Harus Jadi Pangkalan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler