SuaraSumbar.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia.
Sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air. Demikian disampaikan oleh Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo melansir Antara, Sabtu (9/7/2022).
"Selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo.
Ia mengatakan, hal tersebut masuk kategori impor, di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia.
Baca Juga: Sapi Qurban Kabur Masuk ke Pasar Argosari Wonosari, Pedagang dan Warga Dibuat Panik
"Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," kata Sudaryatmo.
Pemerintah Indonesia dinilai perlu tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Ia mengaku, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," katanya.
Pakar e-commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.
"Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Empat Perangkat Desa di Sidoarjo Pesta Sabu
Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.
Berita Terkait
-
Perjalanan 10 Tahun Sociolla: Dari Ruko Kecil Hingga Menjadi Beauty Ecosystem Terkemuka di Indonesia
-
Jurus UMKM Tembus Pasar Internasional lewat Platform E-commerce
-
7 Cara Buka Toko Online bagi Pemula: Riset Pesaing hingga Media Sosial, Bukan Asal Modal Besar
-
Rahasia Optimasi Tokopedia: Cara Mudah Tembus Halaman 1 Pencarian!
-
Lazada Pakai Teknologi AI untuk Layanan Logistik, Apa Efeknya?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!