SuaraSumbar.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa pelaku korupsi atau koruptor tidak takut dengan hukuman badan alias dipenjara. Mereka malah lebih takut ketika dimiskinkan.
"Sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak kapok dihukum. Orang baru kapok kalau dikenai TPPU," ucap Firli, Kamis (7/7/2022).
Firli menyampaikan saat memberi sambutan dalam Pembukaan Putaran Kedua G20 Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) yang digelar oleh KPK di Nusa Dua, Bali.
Salah satu isu yang dibahas adalah kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Makanya, kami ajak semua APH (aparat penegak hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU. Orang tidak takut hukuman badan, tetapi takut dimiskinkan," ujar Firli.
Selain TPPU, isu lain yang juga dibahas dalam pertemuan G20 ACWG, yakni peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
"Dalam ACWG putaran pertama, ada grup kerja yang bisa melakukan antikorupsi. KPK kemudian melakukan kajian lalu memetakan, mengapa korupsi masih ada dan apa yang harus dilakukan. Berikutnya timbul kesimpulan, kami harus berdayakan para auditor karena kalau auditornya bagus, tidak ada penyelewengan uang negara," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memanfaatkan audit dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, korupsi muncul dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengesahan, dan evaluasi.
Baca Juga: Sebut Pelaku Korupsi Tak Takut Hukuman Badan, Ketua KPK: Baru Kapok kalau Dikenai TPPU
"Itu ada peran audit, kami angkat isu ini agar kami bisa mewujudkan high level principles sebagai acuan kerja untuk dunia global," ucap Firli.
KPK juga bekerja sama dengan instansi audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang paling penting bagaimana kami melakukan pencegahan terjadinya korupsi dengan memainkan peran audit," tuturnya.
Selain itu, kata dia, peran auditor juga penting untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara korupsi.
"Kalaupun terjadi tindak pidana korupsi, kami akan mainkan peran auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan benar karena muara akhir pemberantasan korupsi adalah kami harus mengembalikan kerugian sebesar-besarnya kerugian negara," kata Firli. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
-
Respons KPK soal Novel Baswedan Ngaku Ditemui Firli Bahuri usai Gelar Perkara
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
-
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU
-
Ngaku Pernah Diultimatum Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Merasa Diserang Lewat Kasus Edhy Prabowo
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan