SuaraSumbar.id - Kabar Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, beredar di media sosial.
Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"
Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:
"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"
Benarkah klaim tersebut?
Menguti Cek Fakta Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.
Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?
Setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai penolakan terkait permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah dan disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidaklah benar alias keliru.
Faktanya, MK yang menolak permohonan pemohon tersebut bukanlah berarti MK melegalkan zina dan LGBT.
Permohonan yang diajukan tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon dikabarkan meminta untuk MK memperjelas rumusan delik kesusilaan dalam ketiga pasal itu dalam permohonan tersebut.
Dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan Mahkamah tidak melegalkan perbuatan LGBT.
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Berita Terkait
-
Ketua MK Anwar Usman dan Adik Presiden Jokowi Resmi Jadi Suami Istri
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Sudah Rampung Disiapkan, PKS Tunggu Waktu yang Tepat Layangkan ke MK
-
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Beri Nasihat Pernikahan Ketua MK dan Adik Perempuan Presiden Jokowi
-
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Tak Hadiri Pernikahan Adik Jokowi, Ini Penyebabnya
-
SAH Jokowi Jadi Kakak Ipar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1,6 Km, Status Masih Waspada
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon