Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:04 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menanggapi kasus guru dongkrak nilai siswa SMPN 1 Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

Menanggapi pengaduan wali murid, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait untuk segera di evaluasi.

"Kejadian ini merupakan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan," katanya.

Sedangkan Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menegaskan bahwa praktek mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidikan.

"Ini tercantum dalam pasal 28 PPDB. Kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai undang-undang, ini bisa dibatalkan,” tuturnya.

Baca Juga: Sidak Pasar Raya Padang, Gubernur Sumbar Sebut Harga Cabai dan Bawang Mulai Turun: Stok Tersedia Sampai Idul Adha

Kontributor : B Rahmat

Load More