SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Mantan Gubernur Sumbar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Masing-masing, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Baca Juga: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut. (Antara)
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Hari Ini
Kasus e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Kembali Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Mantan Gubernur Sumbar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Masing-masing, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP, Seret Tokoh-tokoh Penting hingga Pengakuan Mengejutkan Agus Raharjo
-
YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi