Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:30 WIB
Sejumlah pedagang di kawasan Pantai Padang meradang saat ditertibkan Satpol PP. [Dok. Satpol PP Padang]

SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ngamuk saat ditertibkan. Bahkan, mereka mengejar petugas Satpol PP Padang dengan senjata tajam hingga dilempari pakai kayu dan batu, Jumat (24/6/2022).

Peristiwa itu dibenarkan Kasat Pol PP Padang, Mursalim. Menurutnya, sebelum penertiban, para pedagang di kawasan itu sudah diingatkan untuk tidak berjualan di trotoar.

"Mereka (pedagang) tidak terima dan tetap ngotot untuk berjualan di pinggir pantai, padahal setiap hari diingatkan agar tidak berjualan di kawasan tersebut," katanya.

Mursalim mengatakan, penertiban tersebut sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Baca Juga: 854 Kali Kebakaran Terjadi di Sumbar Selama 2022, Kota Padang Mendominasi

"Perlu diketahui, PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang dan PKL tidak dibenarkan berjualan disepanjang bibir Pantai Padang," tuturnya.

Soal penyerangan, kata Mursalim, anggota di lapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa. Kemudian, ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang.

"Petugas kita berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut. Salah satu di antara berhasil kita amankan diduga sebagai provokator," ucapnya.

Mursalim tidak menampik adanya masyarakat yang melapor ke polisi. Namun yang jelas, pihaknya mengklaim tidak melakukan kekerasan pada saat penertiban.

"Silahkan melapor, karena kami (Satpol PP) tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan, malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan," tuturnya.

Baca Juga: Pria di Padang Tipu Belasan Toko, Modusnya Order Barang

Kontributor : B Rahmat

Load More