SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria berinisal AM (47) yang diduga menipu belasan toko di daerah tersebut dengan modus orderan barang.
Penangkapan pria dengan nama panggilan Adek Kurok itu dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, pada Rabu (22/6/2022) malam.
"Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa jumlah toko yang menjadi korban lebih dari enam belas unit," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (23/6/2022).
Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pelaku dalam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pakaian.
Toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota setempat di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Belakang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.
"Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain," jelasnya.
Dari pengakuan AM juga diketahui modus yang digunakannya adalah memesan barang dalam jumlah banyak ke toko-toko calon korban.
Setiap kali beraksi ia selalu mengenakkan kemeja putih lengan panjang, serta celana panjang hitam agar terkesan meyakinkan di mata pihak toko.
Setelah itu ia langsung memesan sejumlah barang di toko, kemudian minta diantarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai.
Baca Juga: Ketua DPRD Usul 3 Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kabupaten Agam, Ini Wilayahnya
Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih membayar belanjaan yang sudah dipesan, pelaku malah mengambil sebahagian barang yang diantar kurir toko.
Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula.
Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran.
Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar.
Setelah itu, AM tidak pernah balik lagi ke tempat semula hingga menimbulkan kerugian materill bagi pemilik toko.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya AM bisa ditangkap beserta barang bukti barang hasil penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang
-
Prostitusi Online via MiChat Terungkap di Padang, Libatkan Wanita di Bawah Umur
-
Persiapan PPDB 2022, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Padang Versi UTBK 2021
-
FKPT Sumbar Pastikan Kantor Khilafatul Muslimin di Padang Tak Ada Lagi: Dulu Jadi Tempat Pengobatan Alternatif
-
Seorang Warga Pasaman Barat Tewas Tertimbun Longsor
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah