SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria berinisal AM (47) yang diduga menipu belasan toko di daerah tersebut dengan modus orderan barang.
Penangkapan pria dengan nama panggilan Adek Kurok itu dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, pada Rabu (22/6/2022) malam.
"Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa jumlah toko yang menjadi korban lebih dari enam belas unit," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (23/6/2022).
Belasan pemilik toko yang ditipu oleh pelaku dalam rentang waktu 2019-2022 itu menjual berbagai jenis barang seperti beras, aki, plastik, kipas angin, penanak nasi (rice cooker), dan pakaian.
Toko-toko tersebut tersebar di beberapa titik di kota setempat di antaranya Pasar Raya, Jalan Pemuda. Belakang Lintas dua, Bandar Buat, Anduring, Simpang Kalumpang, Lubuk Lintah, Cendana, dan lainnya.
"Kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain," jelasnya.
Dari pengakuan AM juga diketahui modus yang digunakannya adalah memesan barang dalam jumlah banyak ke toko-toko calon korban.
Setiap kali beraksi ia selalu mengenakkan kemeja putih lengan panjang, serta celana panjang hitam agar terkesan meyakinkan di mata pihak toko.
Setelah itu ia langsung memesan sejumlah barang di toko, kemudian minta diantarkan ke sebuah alamat. Pembayaran dijanjikannya setelah barang sampai.
Baca Juga: Ketua DPRD Usul 3 Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kabupaten Agam, Ini Wilayahnya
Hanya saja ketika barang sampai, alih-alih membayar belanjaan yang sudah dipesan, pelaku malah mengambil sebahagian barang yang diantar kurir toko.
Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula.
Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran.
Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar.
Setelah itu, AM tidak pernah balik lagi ke tempat semula hingga menimbulkan kerugian materill bagi pemilik toko.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya AM bisa ditangkap beserta barang bukti barang hasil penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang
-
Prostitusi Online via MiChat Terungkap di Padang, Libatkan Wanita di Bawah Umur
-
Persiapan PPDB 2022, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Padang Versi UTBK 2021
-
FKPT Sumbar Pastikan Kantor Khilafatul Muslimin di Padang Tak Ada Lagi: Dulu Jadi Tempat Pengobatan Alternatif
-
Seorang Warga Pasaman Barat Tewas Tertimbun Longsor
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026