SuaraSumbar.id - Dasar pembentukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan UU Darurat warisan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan begitu, pembentukannya belum menunjukkan karakteristik daerah.
"Komisi II DPR RI sedang lakukan inventarisasi. Kita menemukan ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang alas hukumnya belum tertip. Masih menggunakan UU darurat dan digabung untuk beberapa provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Kamis (16/6/2022).
Salah satunya adalah UU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Menurutnya, sesuai amanat UUD 1945, pembentukan provinsi harus diatur oleh UU tersendiri, tidak bisa digabung satu UU untuk pembentukan banyak provinsi.
"Konsekuensi penggabungan banyak provinsi dalam satu UU itu, potensi daerah hingga karakteristik tidak terlihat. Ini yang sedang kita usahakan. Mudah-mudahan dalam periode ini semua bisa ditertibkan," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Komisi II DPR RI sudah membahas beberapa UU provinsi untuk Sulawesi, Kalimantan dan sekarang sedang proses untuk beberapa provinsi di Sumatera.
"Ke depan akan terus kita tuntaskan," katanya.
Khusus untuk UU Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi, Komisi II sudah membentuk Panja yang tengah menghimpun masukan dari masing-masing provinsi untuk menambah bobot UU.
"Jika masing-masing provisni sudah punya UU, maka bisa digambarkan potensi, karakter dan visi pembangunan ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Gubernur Riau, Syamsuar dan Gubernur Jambi Al Haris kompak untuk mengusulkan kearifan lokal daerah untuk dicerminkan dalam RUU Provinsi.
Selain itu juga diminta dimasukkan kebijakan bagi hasil sawit dan persoalan lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?