SuaraSumbar.id - Dasar pembentukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan UU Darurat warisan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan begitu, pembentukannya belum menunjukkan karakteristik daerah.
"Komisi II DPR RI sedang lakukan inventarisasi. Kita menemukan ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang alas hukumnya belum tertip. Masih menggunakan UU darurat dan digabung untuk beberapa provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Kamis (16/6/2022).
Salah satunya adalah UU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Menurutnya, sesuai amanat UUD 1945, pembentukan provinsi harus diatur oleh UU tersendiri, tidak bisa digabung satu UU untuk pembentukan banyak provinsi.
"Konsekuensi penggabungan banyak provinsi dalam satu UU itu, potensi daerah hingga karakteristik tidak terlihat. Ini yang sedang kita usahakan. Mudah-mudahan dalam periode ini semua bisa ditertibkan," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Komisi II DPR RI sudah membahas beberapa UU provinsi untuk Sulawesi, Kalimantan dan sekarang sedang proses untuk beberapa provinsi di Sumatera.
"Ke depan akan terus kita tuntaskan," katanya.
Khusus untuk UU Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi, Komisi II sudah membentuk Panja yang tengah menghimpun masukan dari masing-masing provinsi untuk menambah bobot UU.
"Jika masing-masing provisni sudah punya UU, maka bisa digambarkan potensi, karakter dan visi pembangunan ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Gubernur Riau, Syamsuar dan Gubernur Jambi Al Haris kompak untuk mengusulkan kearifan lokal daerah untuk dicerminkan dalam RUU Provinsi.
Selain itu juga diminta dimasukkan kebijakan bagi hasil sawit dan persoalan lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman