SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, Musriadi.
Kemudian, saksi Zul Wardi selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.
Saksi Musriadi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.
“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa wilayah yang m ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK," katanya.
Menurutnya, dalam penyerahan tanah tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.
“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Setelah didata luasnya, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” katanya.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.
Menurutnya, jika tanah diukur setelah uang pengganti dibayar, itu adalah sesuatu yang salah. Kemudian diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada.
Baca Juga: Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas
"Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset oleh Pemda,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.
“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Rusak Parah, Jalan Penghubung Padang Pariaman-Agam Terancam Ditutup
-
Pangkalan Gas Elpiji di Pasar Usang Padang Pariaman Terbakar
-
PMK Mewabah, 2 Pasar Ternak di Padang Pariaman Terpaksa Ditutup
-
Antisipasi Penyebaran PMK, 2 Pasar Ternak di Daerah Ini Ditutup
-
59 Ekor Sapi dan Kerbau Warga Padang Pariaman Terinfeksi PMK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?
-
Rekam Jejak Menko Djamari Chaniago, Marahi Ketua Adat di Sumbar Sembarangan Beri Pejabat Gelar Datuk
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah di Padang, Tiga Tersangka Belum Ditahan!
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Polisi Sita 48 Kendaraan Berknalpot Racing, Ganggu Shalat Tarawih Warga!