SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, Musriadi.
Kemudian, saksi Zul Wardi selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.
Saksi Musriadi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.
“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa wilayah yang m ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK," katanya.
Menurutnya, dalam penyerahan tanah tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.
“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Setelah didata luasnya, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” katanya.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.
Menurutnya, jika tanah diukur setelah uang pengganti dibayar, itu adalah sesuatu yang salah. Kemudian diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada.
Baca Juga: Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas
"Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset oleh Pemda,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.
“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Rusak Parah, Jalan Penghubung Padang Pariaman-Agam Terancam Ditutup
-
Pangkalan Gas Elpiji di Pasar Usang Padang Pariaman Terbakar
-
PMK Mewabah, 2 Pasar Ternak di Padang Pariaman Terpaksa Ditutup
-
Antisipasi Penyebaran PMK, 2 Pasar Ternak di Daerah Ini Ditutup
-
59 Ekor Sapi dan Kerbau Warga Padang Pariaman Terinfeksi PMK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan