SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, Musriadi.
Kemudian, saksi Zul Wardi selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.
Saksi Musriadi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.
“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa wilayah yang m ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK," katanya.
Menurutnya, dalam penyerahan tanah tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.
“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Setelah didata luasnya, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” katanya.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.
Menurutnya, jika tanah diukur setelah uang pengganti dibayar, itu adalah sesuatu yang salah. Kemudian diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada.
Baca Juga: Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas
"Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset oleh Pemda,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.
“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Rusak Parah, Jalan Penghubung Padang Pariaman-Agam Terancam Ditutup
-
Pangkalan Gas Elpiji di Pasar Usang Padang Pariaman Terbakar
-
PMK Mewabah, 2 Pasar Ternak di Padang Pariaman Terpaksa Ditutup
-
Antisipasi Penyebaran PMK, 2 Pasar Ternak di Daerah Ini Ditutup
-
59 Ekor Sapi dan Kerbau Warga Padang Pariaman Terinfeksi PMK
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian