SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, Musriadi.
Kemudian, saksi Zul Wardi selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013, Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.
Saksi Musriadi mengungkapkan bahwa pengadaan tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman berawal dari rencana Pemda memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman saat ini ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.
“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa wilayah yang m ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke Pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK," katanya.
Menurutnya, dalam penyerahan tanah tidak ada ganti rugi lahan antara ninik mamak dengan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Yang ada hanya penggantian tanaman dan bangunan milik masyarakat yang ada di atas tanah tersebut.
“Tanaman dan bangunan dibayar, karena statusnya sudah kepunyaan. Setelah didata luasnya, masyarakat menandatangani surat kesediaan dan menerima uang penggantian sesuai yang didata itu,” katanya.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RN dan J yakni Suharizal, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati ini hanya kesalahan administrasi terkait dengan pengukuran lahan.
Menurutnya, jika tanah diukur setelah uang pengganti dibayar, itu adalah sesuatu yang salah. Kemudian diserahkan tanah oleh ninik mamak ke Pemda tapi berita acara serah terima tidak pernah ada.
Baca Juga: Hanyut 2 Hari, Seorang Pemuda di Padang Pariaman Ditemukan Tewas
"Jadi tanah itu bukan tanah negara, bukan tanah Pemda, masih tanah milik masyarakat yang tidak pernah dijadikan aset oleh Pemda,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan terungkapnya fakta tersebut di persidangan bahwa klaim lahan tersebut merupakan aset Pemda, maka majelis hakim tidak akan kesulitan lagi untuk membuktikannya.
“Kami dari penasihat hukum berharap pada terdakwa ini bebas semua, kasihan kita melihat mereka,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Rusak Parah, Jalan Penghubung Padang Pariaman-Agam Terancam Ditutup
-
Pangkalan Gas Elpiji di Pasar Usang Padang Pariaman Terbakar
-
PMK Mewabah, 2 Pasar Ternak di Padang Pariaman Terpaksa Ditutup
-
Antisipasi Penyebaran PMK, 2 Pasar Ternak di Daerah Ini Ditutup
-
59 Ekor Sapi dan Kerbau Warga Padang Pariaman Terinfeksi PMK
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi
-
Semen Padang FC vs Bali United Berakhir 3-3, Keunggulan Cepat Kabau Sirah Buyar di Babak Kedua
-
5 Lipstik Coklat Buat Kaum Hawa, Bikin Penampilan Natural Elegan Seharian