SuaraSumbar.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali diprotes publik.
Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.
Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Rabu (15/6/2022), aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.
Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.
"Welcome back Orba," kata @richardxxxx di Instagram.
"Amerika gak kek gini perasaan, dihukum baru kalau ancaman pembunuhan," kata @nauxxx.
"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," @rikixxx.
"Hina = kritik, will see," kata @budixxx.
"Gak mau dikritik ya jangan jadi pelayan publik," kata @luexxx.
Baca Juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru
"Mampu gak orang DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat? Dan bila sudah tidak mampu menjalankan tugas yang sudah diamanatkan dan diembankan oleh rakyat, berani tidak kalian melepaskan jabatan kalian? Anda bisa membuat aturan yang membuat gerak rakyat terbatasi, tapi terkadang kalian sendiri tidak mau dibatasi. Kadang tidak sadar pada perilaku sendiri," kecam @imannxxx.
"Kalau sesuai fakta yang didukung oleh bukti, apa termasuk hinaan? Jadi beda fakta dan hina apa dong kalau begitu?" tanya @andrixxx.
"Kalau pemerintah menyengsarakan rakyat, hukuman berapa tahun?" kata @fauzixxx.
"Kalau gak mau dihina, kinerja dibagusin pak/bu, jangan mau duitnya saja," @lukixxx.
"Bukan hanya krisis minyak, pangan, listrik dan BBM, ternyata demokrasi juga ikutan krisis," kata @adlanxxx.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 240 RKUHP tersebut:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara yang termasuk kategori kerusuhan adalah:
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."
Tak hanya itu, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun kalau penghinaan dilakukan via media sosial. Itu juga termasuk menyebarkannya sampai diketahui oleh umum.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 241 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Diskriminasi LGBT dalam Wacana RKUHP: Potret Negara Bhinneka dalam Menyikapi Keberagaman Orientasi Seksual
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru
-
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
-
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya
-
Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi