SuaraSumbar.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Perdagangan di sisa periode Kabinet Indonesia Maju 2022—2024. Zulkifli menggantikan posisi Muhammad Lutfi.
Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri sepertinya tidak lepas dari kiprahnya di dunia politik Tanah Air, Sebab, pria yang akrab disapa Zulhas itu sudah malang melintang mengemban tugas di kursi legislatif maupun eksekutif.
Lelaki kelahiran Lampung Selatan, 31 Agustus 1962, dari pasangan Hasan dan Siti Zaenab itu mengawali karier politiknya sebagai Ketua Lembaga Buruh Tani dan Nelayan Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI (2000—2005).
Selama periode yang sama, dia juga tercatat menjabat sebagai Ketua Departemen Logistik DPP PAN. Zulkilfi Hasan menjadi anggota DPR RI dari PAN untuk periode 2004—2009, lalu menjabat Sekjen DPP PAN periode 2005—2010 dan terpilih sebagai Ketua Umum PAN sejak 1 Maret 2015.
Baca Juga: Resmi Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Janji Bereskan Permasalahan Minyak Goreng Secepatnya
Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai menteri oleh Presiden Jokowi bukan menjadi pengalaman pertama bagi Zulkifli duduk di kabinet.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada tahun 2004—2019, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Selama menjabat Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menampilkan dirinya sebagai seseorang pejabat yang sistematis dan fokus dalam mengeluarkan kebijakan.
Pada tahun pertama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dia membuat rencana strategis dan delapan kebijakan guna mewujudkan visi "Hutan Lestari untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan".
Delapan kebijakan itu, yakni pemantapan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman hayati, revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, serta penguatan kelembagaan kehutanan.
Baca Juga: 9 Kontroversi Roy Suryo, Lupa Lirik Indonesia Raya hingga Sempat Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi
Salah satu aturan penting yang dikeluarkan kementeriannya terkait dengan realisasi rencana strategis kala itu adalah kewajiban reboisasi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan pada Pelaku Usaha Pertambangan dan Perkebunan.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Buka-bukaan Dirinya Diundang Diskusi Ke Istana Hingga Diangkat Jadi Menteri Jokowi
-
Dilantik Jadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Janji Bisa Selesaikan Masalah Minyak Goreng
-
Ditanyai Solusi Masalah Minyak Goreng, Mendag Zulkifli: Pakai Kemasan Sederhana
-
Tugas Khusus Jokowi Ke Hadi Tjahjanto Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN: Selesaikan Lahan IKN!
-
Intip Koleksi Kendaraan Muhammad Lutfi vs Zulkifli Hasan, Siapa yang Lebih Merakyat?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam