Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:54 WIB
Heboh wanita disebut bersuami dua hingga diusir warga kampung [instagram]

SuaraSumbar.id - Video detik-detik perempuan yang diklaim bersuami dua diusir warga sekampung viral di media-media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, Provinsi Riau, Selasa (7/6/2022) malam.

Dalam video yang beredar, tampak kerumuman warga menggiring dua lelaki dan satu perempuan dari rumah menuju mobil.

Saat ketiganya berjalan keluar rumah, warga juga tampak berteriak mencomooh mereka.

Baca Juga: Viral Balita Sedih Lihat Pedagang Kerupuk di Lampu Merah, Publik Auto Beri Pujian

Ironisnya, saat pengusiran terjadi, kedua lelaki itu tampak menggendong anak masing-masing. Sementara sang perempuan berjalan sendirian menuju mobil.

Warga desa setempat mengklaim sering melihat perempuan tersebut berjalan dengan dua lelaki tersebut secara bergantian.

Mereka menduga, satu lelaki adalah suami sah si perempuan. Sedangkan pria satu lagi adalah selingkuhannya.

"Memang tak ada yang bisa membuktikan dia ada dua suami, tapi warga sudah sering menyampaikannya," kata Kuswanto, kepala desa setempat.

Sebelumnya, 14 Mei 2022, sempat viral seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, diusir warga karena disebut-sebut mempunyai dua suami. Tak hanya itu, warga juga ramai-ramai membakar baju-baju perempuan tersebut.

Baca Juga: Viral Tetangga Ribut Perkara Lahan Parkir: Ini Jalan Umum, Bukan Garasimu

Peristiwa itu menjadi perbincangan komunitas maya setelah video pengusiran serta pembakaran pakaian perempuan itu diunggah serta viral di media-media sosial.

"Ada perempuan punya suami dua, diusir sama warga," demikian suara lelaki perekam video tersebut.

Seperti dilihat SuaraSumbar.id di akun Instagram @birunyarina, Sabtu (14/5/2022), tampak warga berkerumun di depan sebuah rumah.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak ada sebanyak 1.843 perkara permohonan dan gugatan cerai selama priode Januari hingga Mei 2022.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5 persen di antaranya merupakan kasus poliandri.

Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Muktasidin menjelaskan berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat sudah ada sebanyak 1.843 perkara, terdiri dari 1.563 gugatan cerai dan 280 permohonan.

"Perkara gugatan percerain yang mencapai 1.563 itu, disebabkan beberapa faktor, sekitar 90 persen karena ekonomi, dan 5 persen perselisihan dan 5 persen lainnya karena kasus poliandri," katanya.

Dari 5 persen gugatan perceraian karena poliandri tersebut, kata dia, rata-rata sang istri menikah kembali sebelum resmi cerai.

"Jadi rata-rata karena mereka sudah merasa sah secara agama, tetapi secara di pengadilan belum resmi, lalu setelah masa idahnya selesai, mereka nikah lagi, secara hukum kan itu bisa nyatakan poliandri," ucapnya.

Mumu memastikan, hingga saat ini tidak ada kasus yang serupa dengan seorang wanita asal Kecamatan Sukaluyu yang memiliki dua suami sekaligus.

"Sejauh ini kasus poliandri yang menonjol seperti beberapa waktu lalu, belum pernah ada baru kali ini saja," ucapnya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More