SuaraSumbar.id - Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membekuk lima pelaku dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua pelaku di antaranya merupakan pemodal.
Para pelaku yakni Y (60) berprofesi sebagai sopir, RJ (31) dan R (23). Sedangkan dua pelaku yang merupakan pemodal yakni RA (19) dan E (50).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke gudang penimbunan di Terminal Truk, Koto Hilalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Kelima pelaku dilakukan tangkap tangan diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang di subsidi pemerintah tanpa izin," katanya, Rabu (8/6/2022).
Saat penggrebekan, kata Satake, selain pelaku juga disita puluhan jeriken berisikan BBM jenis biosolar. Selain itu, juga disita truk tongkang diduga dijadikan sebagai mobilitas.
"Sebanyak 35 jeriken kapasitas 33 liter, 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis biosolar. Kemudian juga disita 54 jeriken kosong," tuturnya.
Ditambahakannya, pelaku melakukan pembelian BBM tersebut di salah satu SPBU di Kota Padang menggunakan truk dengan tengki yang sudah di modifikasi.
"Jadi pelaku mengangkut BBM menggunakan truk yang tangki sudah mereka modif untuk dibawa ke gudang. Kemudian BBM itu dimasukkan ke dalam jiriken untuk dijual kembali," tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kenapa Pelanggan Diminta Pakai MyPertamina Padahal Dilarang Main HP di SPBU?
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Anggota DPR Usul Mobil Mewah-Dinas Dilarang Gunakan Pertalite dan Solar Subsidi
-
Beban Pertamina Makin Berat, Pemerintah Buat Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi
-
Seri Tiga Huruf Plat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku di Sumbar, Ini Kata Polisi
-
Polda Sumbar Pakai Seri 3 Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya
-
Buntut Kasus Dugaan 'Mahar' Politik, Polda Sumbar Periksa Istri Wabup Solok
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Mandi Pagi vs Mandi Malam, Mana yang Lebih Baik?
-
CEK FAKTA: Viral Anggota DPR Gebrak Meja Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
Kenapa Kejari Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Donasi Gempa Malampah 2022? Ini Alasannya
-
Viral Lagu Isu Kiamat September 2025, Apa Itu Rapture?
-
CEK FAKTA: Chip KTP Elektronik Bisa Lacak Lokasi, Beredar di Medsos!