SuaraSumbar.id - Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.
Dalam foto yang beredar, tampak pada halaman depan kartu nikah tersebut ada foto lelaki berjas serta berpeci.
Sementara di bagian belakang kartu nikah itu, terdapat foto seorang perempuan yang menjadi istrinya.
Foto perempuan itu terdapat pada kolom satu. Sementara tiga kolom istri di sampingnya masih kosong.
Kartu nikah tersebut tampak tak lazim. Sebab, selain memuat 4 kolom untuk istri, kartu nikah itu hanya tertulis Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama RI.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Akhmad Fauzin memastikan foto kartu nikah tersebut adalah hoaks.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu dipastikan hoaks. Bukan kartu resmi yang kami terbitkan," kata Akhmad Fauzin seperti dikutip SuaraSumbar.id pada laman kemenag.go.id, Rabu (8/6/2022).
Dia mengatakan, Kemenag RI sudah tak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021.
Akhad Fauzin mengungkapkan, siapa pun yang menikah sejak Agustus 2021 hanya menerima kartu nikah digital.
Baca Juga: Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah
"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah
-
Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu
-
Viral Video Dua Santri Diduga Dihukum Dipermalukan karena Ketahuan Pacaran, Tuai Pro Kontra Warganet
-
Penyewa Kontrakannya Punya Mulut Rese hingga Bikin Penghuni Lain Nggak Betah Tinggal, Landlord Ini Bingung Cara Usirnya
-
Jalan Cor Baru di Grobogan Rusak Akibat Pengendara Nekat Lewat, Netizen: Jangan Salahkan Pemerintah!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
11 Tanda Tanah Tiba-tiba Ambles Kayak Fenomena Sinkhole Situjuah Limapuluh Kota, Waspada!
-
Sinkhole Limapuluh Kota Muncul di Kawasan Vulkanik, Badan Geologi Makin Penasaran
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot AHY dari Menko IPK Februari 2026, Benarkah?
-
Kejati Sumbar Kawal Flyover Sitinjau Lauik, Target Pembebasan Lahan Rampung Maret 2026
-
5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!