SuaraSumbar.id - Kasus Covid-19 di berbagai negara sudah mereda. Namun,Organisasi Kesehatan Dunia WHO tak kunjung mencabut status pandemi dunia.
Menjawab hal ini, mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Prof Tjandra Yoga Aditama menduga ada empat alasan status pandemi belum dicabut meski telah berlangsung lebih dari dua tahun lamanya.
"Hanya saja kita perlu ketahui bahwa sampai sekarang dunia masih dalam status pandemi, sebagaimana juga disampaikan Direktur Jenderal WHO pada acara pembukaan World Health Assembly 22 Mei 2022 di Jenewa," ujar Prof. Tjandra melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Berikut ini empat alasan yang diduga menyebabkan dunia masih berstatus pandemi Covid-19:
1. Mayoritas Negara Masih Alami Lonjakan Kasus
Meski bergejala ringan, tapi kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga akhir Mei 2022 masih ditemukan di hampir 70 negara, apalagi sesekali kasus konfirmasi alami berbagai peningkatan.
"Padahal kita tahu prinsip dasarnya, "no one is safe until everyone is safe", dan 70 adalah sekitar sepertiga dari jumlah negara di dunia," ungkap Prof. Tjandra.
2. Jumlah Tes Covid-19 Menurun
Lantaran sudah banyak yang tidak bergejala berat, hasilnya banyak orang enggan memeriksakan diri terkait Covid-19, yang membuat jumlah tes di dunia menurun sehingga lebih sulit melihat gambar epidemiologi yang sebenarnya.
"Ini juga perlu jadi perhatian kita di Indonesia, jumlah test tetap harus terjaga. Seperti saya sampaikan sebelumnya, saya lihat di New York di mana-mana ada tenda-tenda tempat orang bisa test Covid-19, tanpa bayar pula," imbuh Prof. Tjandra.
3. Adanya Kekhawatiran Varian Baru
Ini karena virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19 perilakunya kerap tidak terduga, sehingga belum diketahui bagaimana perkembangan dan mutasi virus di kemudian hari.
Baca Juga: Pakar Ungkap 4 Alasan Mengapa WHO Tak Kunjung Cabut Status Pandemi Covid-19 di Seluruh Dunia
"Kita tahu setidaknya ada 3 skenario varian baru, base, best dan worse," jelas mantan Kepala Badan Penelitian Kesehatan (Balitbangkes) itu.
4. Vaksinasi Belum Cukup
Prof. Tjandra mendapatkan data bahwa hingga Mei 2022, ada 57 negara yang sudah memvaksinasi 70 persen atau lebih penduduknya, semua adalah negara dengan penghasilan tinggi.
"Angka 70 persen dihitung berdasar jumlah total penduduk, bukan berdasar target, sehingga Indonesia pun kalau jumlah yang divaksin dibagi jumlah penduduk maka angkanya masih di bawah 70 persen, walau kalau dibagi dengan angka target maka memang sudah di atas 70 persen," tutup Prof. Yoga.
Berita Terkait
-
Ragukan Klaim Pemerintah, WHO Sebut Kondisi Pandemi Covid-19 di Korea Utara Memburuk
-
WHO: Cacar Monyet Monkeypox Telah Menyebar Tanpa Terdeteksi Selama Beberapa Waktu
-
WHO Sebut Wabah Seperti Cacar Monyet Bakal Lebih Sering Muncul, Pertanda Apa?
-
WHO: Diduga Cacar Monyet Sudah Menyebar Sebelum Ini dan Tidak Terdeteksi
-
Populer Kesehatan: Indonesia Terima 74 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Tujuh Perubahan Tubuh yang Tak Boleh Diabaikan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?