SuaraSumbar.id - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter. Dia diciduk saat berada di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Ia ditangkap beserta barang bukti berupa obat penenang yang ia gunakan. Berikut fakta-fakta Andrie Bayuadjie, dikutip dari Suara.com.
1. Pakai Obat Penenang Sejak 2017
Andrie ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 45 butir obat penenang jenis Valdimex Diazepam di sebuah kost.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Adapun Andrie telah mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017 yang lalu.
2. Awalnya Pakai Resep Dokter
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat penenang tersebut dengan resep dokter yang ia gunakan sejak 2017 hingga 2018.
"Menurut pengakuan, AB (Andrie Bayuadjie) pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018," lanjut Endra.
Baca Juga: 8 Fakta Seputar Penangkapan Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
3. Obat untuk Tidur
Adapun alasan Andrie menggunakan obat penenang adalah untuk mempermudah dirinya beristirahat usai bekerja sebagai seorang musisi.
"Untuk beristirahat atau membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," lanjut Endra lagi.
4. Beli di Toko Online
Namun pada 2020, Andrie Bayuadjie diketahui membeli obat tersebut tanpa resep dokter melalui toko online.
"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," lanjut Endra.
5. Minta Maaf di Instagram
Unggahan Andrie melalui akun Instagram pribadinya, @andriekahitna sebelum diciduk polisi menjadi sorotan. Pasalnya ia mengunggah kegiatan di sebuah klub malam yang berlokasi di Kelapa Gading yang juga diikuti dengan permintaan maaf kepada tim keamanan klub tersebut.
"@holywingsindonesia Kelapa Gading sedikit hardcore. Saya minta maaf kepada semua petugas sekuriti, hahaha," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Suara.com pada Jumat (3/6/2022).
6. Terancam 5 Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris band Kahitna tersebut.
Berita Terkait
-
Siapkan Kejutan di Konser, Kahitna Bakal Pilih Satu Perempuan ke Panggung
-
Penampakan Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna yang Baru Bebas Rehabilitasi
-
Profil Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna Belum Sebulan Ditangkap Kini Bebas Rehab
-
Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Bebas dari Rehabilitasi, Kasusnya Tak sampai ke Pengadilan?
-
Kahitna Gelar Konser Rayakan 36 Tahun Berkarya, Harga Tiket Mulai Rp 550 Ribu
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan