Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:26 WIB
Andrie Bayuadjie gitaris Kahitna [Instagram/andriekahitna]

5. Minta Maaf di Instagram

Unggahan Andrie melalui akun Instagram pribadinya, @andriekahitna sebelum diciduk polisi menjadi sorotan. Pasalnya ia mengunggah kegiatan di sebuah klub malam yang berlokasi di Kelapa Gading yang juga diikuti dengan permintaan maaf kepada tim keamanan klub tersebut.

"@holywingsindonesia Kelapa Gading sedikit hardcore. Saya minta maaf kepada semua petugas sekuriti, hahaha," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Suara.com pada Jumat (3/6/2022).

6. Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya

Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris band Kahitna tersebut.

Load More