Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 30 Mei 2022 | 19:10 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumbar.id - Dua ayah bejat diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka memperkosa anak masing-masing di dua daerah berbeda. Bahkan, satu dari korban kini sedang hamil 6 bulan.

"Satu kasus terjadi di Bukittinggi dan satunya lagi di Kabupaten Agam," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo, Senin (30/5/2022).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Buruh tani berinisial SH (69) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap pada Sabtu (21/05) itu, korban telah dicabuli hingga tujuh kali di rumah yang mereka tempati.

Baca Juga: Pedagang di Agam Tak Jualan Gegara Sulit Dapatkan Sapi Siap Potong

"Pelaku tinggal bersama sepasang anaknya. Istrinya sudah meninggal tiga tahun lalu, pemerkosaan terhadap anak kandung ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, perbuatan bejat itu akhirnya diketahui karena korban mengaku kepada saudaranya," katanya.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Pelaku berinisial EJ (50) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

"Korban dipaksa dan pelaku melakukan aksinya sambil menonton video porno dari telepon genggam miliknya," katanya.

Aksi tersebut dilakukan beberapa kali sejak 2020. Korban akhirnya mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke ibu kandungnya yang kemudian melaporkan ke polisi.

Saat ini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Bukitinggi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3, 82 ayat 2 nomor 35 Undang Undang 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 kurungan penjara. (Antara)

Baca Juga: Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan, Gubernur Sumbar Harap Canduang Jadi Pusat Pusat Pengkaderan Ulama

Load More