Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:53 WIB
Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Erinaldi. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar) telah menjangkit ratusan ekor sapi, kerban hingga kambing warga.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar, lebih-lebih Hari Raya Idul Adha ata Hari Raya Kurban 1443 Hijriah sudah kian mendekat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran PMK di Sumbar, setiap penyuplay hewan kurban nantinya harus memastikan 2 dokumen.

"Kita tekankan perlu ada dua dokumen yang diberikan pada suplayer sapi kurban. Pertama surat asal ternak dan kedua surat keterangan kesehatan hewan," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Update Kasus Wabah PMK di Mojokerto, Total Ternak Suspect Capai 1.349, Sembuh 679

Erinaldi juga mengatakan dokumen atau surat itu perlu walaupun sapi yang bakal dikurbankan adalah sapi milik tetangga.

"Surat asal ternak, mengantisipasi agar jagan ada ternak curian. Kalau tak ada suratnya bisa disebut ilegal ini untuk pengamanan juga," tambahnya.

Sementara itu, surat keterangan kesehatan hewan diperlukan agar diketahui hewan yang dikurbankan nantinya sehat dan tidak terjangkit PMK.

Load More