SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng manusia itu berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. "Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikutip dari Suara.com, Senin (23/5/2022).
Anam menyebut, penetapan 10 tersangka dari anggota TNI bagian rekomendasi Komnas HAM berdasarkan temuannya.
"Ini memang salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, karena Komnas menemukan ada oknum TNI yang terlibat di dalam peristiwa teresebut," ungkapnya.
Langkah yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dinilai sangat penting guna mengungkap kasus ini.
"Langkah ini bukan hanya penting bagi para korban, tapi juga penting bagi TNI yang membuktikan bahwa teman-teman TNI komitmen tinggi untuk penegakan hukum dan HAM," kata Anam.
10 Anggota TNI Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Andika Perkasa mengungkapkan 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga: Panglima TNI Umumkan 10 Prajuritnya Tersangka Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi
Dia menegaskan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Berita Terkait
-
Benarkah Ibu Kota Negara Baru Nusantara Rawan dari Serangan Udara?
-
Jenderal Andika Perkasa Temui Gus Yahya di Kantor PBNU, Ada Apa?
-
Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia 10 Orang
-
10 Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi