SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng manusia itu berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. "Kami mengapresiasi langkah baik dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan telah menetapkan 10 tersangka kasus di Langkat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikutip dari Suara.com, Senin (23/5/2022).
Anam menyebut, penetapan 10 tersangka dari anggota TNI bagian rekomendasi Komnas HAM berdasarkan temuannya.
"Ini memang salah satu bagian dari rekomendasi Komnas HAM, karena Komnas menemukan ada oknum TNI yang terlibat di dalam peristiwa teresebut," ungkapnya.
Baca Juga: Panglima TNI Umumkan 10 Prajuritnya Tersangka Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi
Langkah yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dinilai sangat penting guna mengungkap kasus ini.
"Langkah ini bukan hanya penting bagi para korban, tapi juga penting bagi TNI yang membuktikan bahwa teman-teman TNI komitmen tinggi untuk penegakan hukum dan HAM," kata Anam.
10 Anggota TNI Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Andika Perkasa mengungkapkan 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka
Dia menegaskan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Benarkah Ibu Kota Negara Baru Nusantara Rawan dari Serangan Udara?
-
Jenderal Andika Perkasa Temui Gus Yahya di Kantor PBNU, Ada Apa?
-
Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia 10 Orang
-
10 Oknum Prajurit TNI Menjadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam