Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:41 WIB
Pengamat politik Sumbar, Najmuddin Rasul. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Najmuddin Rasul menyoroti langkah Wali Kota Padang Hendri Septa yang akan meninggalkan daerahnya selama 40 hari untuk menjadi satu Petugas Haji Daerah (PHD) Sumatera Barat (Sumbar) musim haji 2022.

Menurut Najmuddin, keterkaitan Hendri Septa meninggalkan Kota Padang harus merujuk kepada dua hal ini yakni faktor regulasi dan etika.

"Harus tahu dulu tujuannya meninggalkan Padang. Kalau secara regulasi sah-sah saja, dengan syarat ada yang menggantikannya," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (19/5/2022).

Namun secara etika tidak dilakukan oleh seorang pemimpin karena akan merusak tatakelola kota. Apalagi Hendri Septa merupakan sebagai pejabat tunggal (tidak ada wakil).

Baca Juga: Mobil Wakil Ketua DPRD Agam Masuk Jurang, Korban Luka-luka

"Jadi harus merujuk kepada dua hal tadi, kalau secara regulasinya diperbolehkan, maka faktor etikanya juga jangan dilupakan," tuturnya.

Diketahui, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Joben mengakatakan, pihaknya sudah melakukan seleksi PHD dan terpilih sepuluh orang, salah satunyaHendri Septa.

Proses seleksi PHD Sumbar berawal dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang mengusulkan nama calon peserta untuk tahap seleksi pada 9 Mei 2022.

“Gubernur mengusulkan sebanyak 20 orang. Nama-nama tersebut diserahkan ke Kanwil Kemenag Sumbar. Pada 12 Mei kami melakukam tes tulis dan wawancara, dan lolos 10 peserta," kata Joben.

Dia mengatakan, peserta PHD yang lolos sudah diumumkan pada 13 Mei 2022. Peserta akan berada di tanah suci selama 40 hari mulai dari berangkat hingga kembali ke Sumbar.

Baca Juga: Bikin Resah Pengguna Jalan, 3 "Manusia Silver" Ditangkap Satpol PP Padang

Selain Hendri, sembilan orang lainnya yang terpilih sebagai PHD Sumbar yaitu Asrat Chan, Mulyadi Muslim, Solsafad, Sudarman, Ito Hadi Sista, Aidil Alfin, Ramadhani Kirana Putra, Nilma, dan Muhammad Ridwan.

Kontributor : B Rahmat

Load More