Ilustrasi garis polisi [Istimewa]
Setelah mendapat laporan penganiayaan, tim Buser Polres TTU bergerak dan mengamankan 5 orang terduga pelaku.
Kekinian, kelima terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pengeroyokan.
"Tiga tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya tidak karena masih anak di bawah umur. Dua anak ini wajib lapor. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
-
Alin Pangalima, Mahasiswi Ingin Jual Ginjal Demi Bangun Jembatan Selamatkan Warga Desanya
-
Dituding Medina Zein Open BO, Marissya Icha: Seolah-olah Aku Rendah Banget
-
Usai Transfer DP buat Open BO Malah Diancam Disebar, Pria di Jaksel Lapor ke Polisi
-
Keji! Lelaki Pencemburu di Minahasa Ini Robek Dada dan Remas Jantung Pacarnya hingga Tewas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!