Ilustrasi garis polisi [Istimewa]
Setelah mendapat laporan penganiayaan, tim Buser Polres TTU bergerak dan mengamankan 5 orang terduga pelaku.
Kekinian, kelima terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pengeroyokan.
"Tiga tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya tidak karena masih anak di bawah umur. Dua anak ini wajib lapor. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
Berita Terkait
-
Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
-
Alin Pangalima, Mahasiswi Ingin Jual Ginjal Demi Bangun Jembatan Selamatkan Warga Desanya
-
Dituding Medina Zein Open BO, Marissya Icha: Seolah-olah Aku Rendah Banget
-
Usai Transfer DP buat Open BO Malah Diancam Disebar, Pria di Jaksel Lapor ke Polisi
-
Keji! Lelaki Pencemburu di Minahasa Ini Robek Dada dan Remas Jantung Pacarnya hingga Tewas
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik