SuaraSumbar.id - Komnas HAM menyatakan konflik kasus agraria yang sering terjadi di Indonesia. Salah satunya penyebab konflik terkait izin HGU perusahaan yang berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap warga.
Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022).
"Warga di desa misalnya, mereka sudah mengolah lahan puluhan tahun, dari prinsip agraria mereka kuat. Namun, dalam segi legalitas hukum mereka lemah," kata Taufan Damanik.
Ia mengatakan, hak kepemilikan lahan jatuh di tangan masyarakat, dan perusahaan harus membayar kompensasi.
Baca Juga: Berdayakan Masyarakat Padalarang, PNM Resmikan 'Ruang Pintar'
"Jika formalitas hukum warga akan kalah, ini menjadi kelemahan administrasi agraria di Indonesia. Pengadilan memberikan izin tanpa melihat fakta agrarianya," ujarnya.
Selain itu, konflik juga terkait dengan praktek korupsi beberapa oknum. Pejabat memberikan izin pengelolaan atas lahan di wilayahnya, rentan disuap oleh pengusaha.
Pada akhirnya rakyat yang tak memiliki akses apalagi modal, menjadi korban paling nyata dari praktik kongkalikong pengusaha dengan kepala daerah.
"Ada pulau kecil yang berdasarkan UU tidak boleh ditambang, namun ada izin tambang sedangkan KKP tidak Pernah memberikan izin dan ESDM tidak pernah Merekomendasikan tapi tiba-tiba izin itu muncul," jelasnya.
Penyebab lainnya adalah kehadiran mafia tanah. Aksi mafia tanah dalam pantauan Komnas HAM justru ada yang tak tersentuh hukum.
Baca Juga: Video Viral Kotak Amal di Masjid Ini Berbentuk Unik, Publik: Takut Diembat Bocah Ini sih
"Persoalan mafia tanah dalam tata kelola pertanahan di Tanah Air juga menjadi catatan tersendiri, karena para pelaku baik aktor maupun pelaku lapangan, belum tersentuh oleh hukum," kata Taufan.
Aksi para mafia tanah ini kian meresahkan hingga menyulitkan hidup masyarakat. Mereka membuat sebagian masyarakat kehilangan hak tanahnya.
"Masyarakat dirugikan oleh ulah para mafia tanah oleh karena hak asasi manusia atas kepemilikan tanah telah terancam bahkan terampas," tukasnya.
Berita Terkait
-
Konflik Agraria: Kebebasan dan Kenyamanan dalam Kasus Wadas
-
Tanah, Sejarah, Budaya, dan Kehidupan: Studi Kasus Konflik Agraria Tanah Wadas
-
Gubernur Sulteng Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM: Harus Utamakan Hak Hidup Masyarakat
-
Menilik Popularitas Ganjar Pranowo dan Citra Kepolisian Lewat Konflik Agraria di Desa Wadas
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu!
-
Komitmen Shopee Dukung Transformasi Digital UMKM, Percepat Rendang Minang Menjangkau Pasar Nusantara
-
BRI Tawarkan Pengajuan Easy Card Online, Efisien dan Ramah Digital
-
Dana Murah Jadi Andalan BRI Jaga Stabilitas Pembiayaan Masa Depan
-
Tampang Buronan Pemerkosa Anak Kandung di Sumbar, Sempat Bebas hingga Divonis MA 8 Tahun Penjara!