SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Solok memperpanjang masa libur siswa dan ASN masuk kerja. Hal itu sesuai dengan anjuran Kemendikbudristek memberikan kelonggaran masuk bagi para siswa hingga tanggal 12 Mei 2022.
Masa perpanjangan untuk siswa di Kabupaten Solok itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 420/510/Disdikpora-2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mengatakan, surat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Solok tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah setempat setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang sebelumnya dijadwalkan 9 Mei 2022, maka diundur tiga hari dan sekolah masuk pada tanggal 12 Mei 2022.
"Perubahan jadwal masuk sekolah tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran. Instruksi tersebut juga berlaku pada sekolah jenjang SMP, SD, dan TK serta lembaga satuan pendidikan non formal lainnya," katanya, Minggu (8/5/2022).
Medison mengatakan, Pemkab Solok mengikuti kebijakan pemerintah pusat, mengingat dan menimbang banyaknya pemudik di tahun ini. Bahkan, kemungkinan besar masih banyak anak masih diperjalanan ikut orang tua mereka mudik dan alasan lainnya.
"Supaya tidak terlalu sulit mesti mengejar arus balik ke Sumbar di waktu yang diwajibkan, maka diakomodasi sebagaimana arahan dari pemerintah pusat," ujar dia.
Menyikapi masuknya hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur Lebaran 1443 Hijriah, Pemkab Solok juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintahan pusat, baik terkait masuk kantor pegawai maupun kebijakan untuk anak sekolah,” ucapnya.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa libur sekolah diperpanjang hingga Kamis (12/5).
Baca Juga: Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022
"Kendati diberlakukan WFH bagi ASN, bukan berarti mengurangi pelayanan publik, masuk kantornya akan diatur oleh kepala Dinas masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit umum, Puskesmas, maupun tingkat pelayanan terendah di kecamatan atau nagari dan dinas pelayanan publik lainnya," katanya.
Medison menjelaskan pertimbangan lain dari pemerintah pusat diberlakukannya WFH adalah untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran Covid-19 secara masif, karena banyaknya interaksi masyarakat selama libur Lebaran.
“Kebijakan ini juga mengingat banyaknya interaksi masyarakat kita yang pulang kampung dari rantau, termasuk masyarakat kita di Kabupaten Solok yang melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Jambi, Pekanbaru dan daerah lainnya," ujarnya.
Pemberlakuan WFH ini juga dimanfaatkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama seminggu, sekaligus memastikan kondisi kesehatan sebelum kembali beraktivitas dan bekerja seperti biasa di tempat kerja, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian