Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 05 Mei 2022 | 23:13 WIB
Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]

SuaraSumbar.id - Aparat Polres Sukabumi Kota langsung bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penistaan agama, yakni menginjak-injak Alquran.

Hal itu sebagai tindaklanjut atas video viral seorang pemuda yang mengaku Dika Eka menginjak-injak Alquran.

Tak hanya itu, pemuda yang mengaku Dika Eka tersebut juga mengumbar tantangan kepada seluruh umat Islam.

Dalam video yang direkam reporter SukabumiUpdate.com dan kemudian viral di Instagram, Kamis (5/5/2022), tampak dua orang digiring aparat kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Injak Al Quran yang Videonya Viral di Facebook Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Satu pelaku adalah lelaki yang ada dalam video viral tersebut. Sementara satu lagi adalah perempuan berambut pirang, yang diduga perekam video.

Ternyata suami istri

Seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, kedua pelaku ternyata adalah suami istri. Sang suami berinisial CER berusia 25 tahun.

Sedangkan sang istri yang diduga merekam video tersebut berinisial SL dan berusia 24 tahun. 

Aparat Polres Sukabumi Kota menangkap CER dan SL di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Video Gemas! Bocah Ini Gendong Kucingnya di Angkot, Warganet: Dia Kayaknya ke Petshop Pakai Uang THR

"Jadi suaminya ini sering meninggalkan istrinya dalam waktu lama, berbulan-bulan tanpa alasan jelas. jadi si istri kesal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Load More