Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 05 Mei 2022 | 23:13 WIB
Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]

SuaraSumbar.id - Aparat Polres Sukabumi Kota langsung bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penistaan agama, yakni menginjak-injak Alquran.

Hal itu sebagai tindaklanjut atas video viral seorang pemuda yang mengaku Dika Eka menginjak-injak Alquran.

Tak hanya itu, pemuda yang mengaku Dika Eka tersebut juga mengumbar tantangan kepada seluruh umat Islam.

Dalam video yang direkam reporter SukabumiUpdate.com dan kemudian viral di Instagram, Kamis (5/5/2022), tampak dua orang digiring aparat kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Injak Al Quran yang Videonya Viral di Facebook Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Satu pelaku adalah lelaki yang ada dalam video viral tersebut. Sementara satu lagi adalah perempuan berambut pirang, yang diduga perekam video.

Ternyata suami istri

Seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, kedua pelaku ternyata adalah suami istri. Sang suami berinisial CER berusia 25 tahun.

Sedangkan sang istri yang diduga merekam video tersebut berinisial SL dan berusia 24 tahun. 

Aparat Polres Sukabumi Kota menangkap CER dan SL di daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Video Gemas! Bocah Ini Gendong Kucingnya di Angkot, Warganet: Dia Kayaknya ke Petshop Pakai Uang THR

"Jadi suaminya ini sering meninggalkan istrinya dalam waktu lama, berbulan-bulan tanpa alasan jelas. jadi si istri kesal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Dia mengatakan, CER dan SL sama-sama beragama Islam dan menikah secara siri tahun 2016. Mereka sempat menyelesaikan masalah rumah tangannya secara agama, yakni bersumpah di bawah Alquran.

"Nah, video injak Alquran itu dibuat CER tahun 2020 atas permintaan istrinya. Oleh SL, video itu dijadikan pegangan supaya si suami tidak pergi."

Namun, Rabu (4/5) sore, SL benar-benar mengunggah video itu ke media sosial karena dia dan CER lagi-lagi ribut.

Karena mendapat tanggapan negatif dari publik, SL dan CER sama-sama ketakutan setelah video tersebut viral. Mereka lantas menghapus video itu.

"Jadi benar-benar ini motifnya masalah pribadi, bukan SARA," tegas Zainal.

Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

"Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara."

Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral seorang pemuda menginjak-injak Alquran, kitab suci agama Islam.

Video tersebut tersebar di media-media sosial, seperti Facebook maupun Instagram, Kamis (5/5/2022).

Seperti dilihat SuaraSumbar.id dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, tampak seorang pemuda berbaju serta bercelana biru memegang Alquran.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantanga semua yang beragama Muslim," kata pemuda tersebut dalam video.

Kemudian, pada video berdurasi 14 detik itu, pemuda yang mengaku bernama Dika Eka tersebut membuka Alquran serta menginjaknya.

Kontan kelakuan pemuda bernama Dika Eka itu membakar amarah publik, karena dinilai menyinggung perasaan penganut Islam.

"Serahkan ya pada yang berwenang, jangan kepancing emosi," kata @egixxx.

"Nanti juga nangis-nangis kalau sudah diciduk. Pengen eksis tapi malah bikin dosa," kata @permataxxx.

"Mendadak kakiku gatal liat mukanya," kata @gemilangxxx.

"Yailah, nanti ketangkep nangis," sindir akun @syafiqxxx.

Kontributor : Rizky Islam

Load More