Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 05 Mei 2022 | 23:13 WIB
Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]

Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

"Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara."

Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral seorang pemuda menginjak-injak Alquran, kitab suci agama Islam.

Video tersebut tersebar di media-media sosial, seperti Facebook maupun Instagram, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Pelaku Injak Al Quran yang Videonya Viral di Facebook Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Seperti dilihat SuaraSumbar.id dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, tampak seorang pemuda berbaju serta bercelana biru memegang Alquran.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantanga semua yang beragama Muslim," kata pemuda tersebut dalam video.

Kemudian, pada video berdurasi 14 detik itu, pemuda yang mengaku bernama Dika Eka tersebut membuka Alquran serta menginjaknya.

Kontan kelakuan pemuda bernama Dika Eka itu membakar amarah publik, karena dinilai menyinggung perasaan penganut Islam.

"Serahkan ya pada yang berwenang, jangan kepancing emosi," kata @egixxx.

Baca Juga: Video Gemas! Bocah Ini Gendong Kucingnya di Angkot, Warganet: Dia Kayaknya ke Petshop Pakai Uang THR

"Nanti juga nangis-nangis kalau sudah diciduk. Pengen eksis tapi malah bikin dosa," kata @permataxxx.

"Mendadak kakiku gatal liat mukanya," kata @gemilangxxx.

"Yailah, nanti ketangkep nangis," sindir akun @syafiqxxx.

Kontributor : Rizky Islam

Load More