Meski demikian, keduanya tetap disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
"Kalau terbukti bersalah, keduanya diancam 6 tahun penjara."
Sebelumnya, publik digegerkan oleh video viral seorang pemuda menginjak-injak Alquran, kitab suci agama Islam.
Video tersebut tersebar di media-media sosial, seperti Facebook maupun Instagram, Kamis (5/5/2022).
Seperti dilihat SuaraSumbar.id dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, tampak seorang pemuda berbaju serta bercelana biru memegang Alquran.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantanga semua yang beragama Muslim," kata pemuda tersebut dalam video.
Kemudian, pada video berdurasi 14 detik itu, pemuda yang mengaku bernama Dika Eka tersebut membuka Alquran serta menginjaknya.
Kontan kelakuan pemuda bernama Dika Eka itu membakar amarah publik, karena dinilai menyinggung perasaan penganut Islam.
"Serahkan ya pada yang berwenang, jangan kepancing emosi," kata @egixxx.
Baca Juga: Pelaku Injak Al Quran yang Videonya Viral di Facebook Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
"Nanti juga nangis-nangis kalau sudah diciduk. Pengen eksis tapi malah bikin dosa," kata @permataxxx.
"Mendadak kakiku gatal liat mukanya," kata @gemilangxxx.
"Yailah, nanti ketangkep nangis," sindir akun @syafiqxxx.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pelaku Injak Al Quran yang Videonya Viral di Facebook Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
-
Video Gemas! Bocah Ini Gendong Kucingnya di Angkot, Warganet: Dia Kayaknya ke Petshop Pakai Uang THR
-
Video Jemaah Salat Ied 1443H di Dalam Bilik Mesin ATM, Publik: Jemaah VIP Ngadem
-
Kurir Hantar Paket Parfum COD Rp 250 Ribu, Pas Sampai Ternyata yang Pesan Bocah, Jawabnya Santuy
-
Video Viral Bocah Tak Bisa Tidur saat Mudik ke Kampung Langsung Kakek Beli AC, Publik: Cucu Emang Kasta Pertama
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...