Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 30 April 2022 | 16:49 WIB
Dua pengendara motor menganiaya petugas SPBU, diduga karena tidak mau mengantre mengisi bahan bakar minyak. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Ingat dua abang jago yang pukuli seorang petugas SPBU bernama Adi Rodiansyah di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4) lalu, dan membuat geram publik?

Kalau Anda masih ingat, kini tak lagi perlu khawatir, karena keduanya sudah ditangkap polisi.

Dua bang jago tersebut ternyata berinisial GRP dan MF. Keduanya masih berusia 22 tahun.

Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Satirin mengatakan, keduanya menganiaya Adi Rodiansyah saat mengantre di SPBU Jalan Jababeka Raya, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kamis dini hari.

Baca Juga: Cewek Mabuk Nyemplung Sungai Tapi Tak Mau Ditolong Warga, Jerit-jerit Sebut Nama Cowoknya

"Kedua pelaku mengakui datang ke SPBU untuk mengisi BBM. Mereka mengantre di lini tiga dispenser pertalite. Korban saat itu sedang melayani antrean di lini sebelah," kata Kompol Satirin.

Ingat dua abang jago yang pukuli seorang petugas SPBU bernama Adi Rodiansyah di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/4) lalu, dan membuat geram publik? Keduanya berinisial GRP dan MF dan sudah ditangkap polisi. [Instagram]

Karena merasa tak dilayani, GRP mendatangi korban. GRP tak terima jawaban Adi sehingga memukulnya.

Pelaku lain, yakni MF, lantas gantian memukul serta menerjang Adi hingga terguling-guling.

"Korban mendapat pukulan di wajah dan pahak hingga tersungkur. Akibatnya, korban mengalami luka memar. Korban juga sudah melapor," kata Satirin.

GRP dan MF kekinian tak lagi bisa menjadi abang jago.

Baca Juga: Video Viral! Mau Surprise Bawain Makanan Sahur ke Kost, Malah Pergoki Pacar Begituan dengan Cewek Lain

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin.

Load More