SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan parkir bagi bus pariwisata di Pantai Padang selama libur Lebaran 2022. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan tersebut.
"Bus pariwisata cukup mengantar penumpang kemudian parkir di lokasi parkir yang sudah di sediakan di bekas kantor DKK Padang di jalan Diponegoro," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah memperkirakan kondisi saat Libur Lebaran yang akan ramai dikunjungi wisatawan dan pemudik.
"Jika penumpang hendak berangkat kembali bisa menghubungi sopir bus untuk dijemput kembali ke Pantai Padang," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Mudik Lebih Awal: Betul-Betul Angka 23 Juta Mobil Pemudik Bukan Angka Kecil
Ia mengatakan, jika kondisi cukup macet maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.
Selain itu untuk menciptakan keamanan Dinas Perhubungan juga mendirikan pos pelayanan di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang bekerja sama dengan Polresta Padang.
"Kami juga memastikan tidak ada juru parkir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan," kata dia.
Untuk parkir di Pantai Padang pihaknya berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat melibatkan camat, Polsek dan Koramil hingga warga setempat.
"Dengan demikian jika ada aksi pemalakan dan lainnya segera bisa diambil tindakan," katanya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster di Kabupaten Bekasi Dekati Target Vaksinasi Pemkab
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang juga fokus melakukan pembenahan Pantai Padang menyambut libur Lebaran 1443 Hijriah dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi yang dilarang.
"Pada lebaran tahun ini diperkirakan ada tiga juga perantau yang akan mudik ke Sumbar dan Pantai Padang merupakan salah satu destinasi favorit yang rutin dikunjungi," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
Menurut dia sejak sebelum Ramadhan cukup banyak bermunculan pedagang kaki lima dan jika tidak dilakukan penertiban jumlahnya akan bertambah banyak.
"Apalagi setelah Ramadhan pada Agustus Padang juga ada acara besar yaitu tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia," kata dia.
Ia menyampaikan sejak sebelum Ramadhan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata melakukan penertiban PKL yang ada di Pantai Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kumpulan Mod BUSSID Bus Pariwisata: Dari HD, SHD, Hingga Double Decker!
-
Ngeri! Bus Pariwisata Rombongan TK Hangus Terbakar di Tol Becakayu, Puluhan Siswa Selamat
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024
-
Kampanye Pilkada 2024 Bakal Berakhir, KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan LPPDK
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024