SuaraSumbar.id - Empat orang lelaki di Kolhapur, India, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memerkosa seekor biawak di hutan Maharashtra.
Keempat lelaki yang ditangkap karena memerkosa biawak itu ialah Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram, demikian diberiakan Times of India, yang dikutip Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Petugas kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan,"Keempat orang itu adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru memerkosa seekor biawak Bengal yang termasuk satwa dilindungi."
Dia mengatakan, keempat pemburu itu memerkosa biawak pada minggu pertama April. Lokasi kejadian adalah zona inti perlindungan Harimau Sahyadri, Maharashtra.
Baca Juga: India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari petugas jaga kehutanan daerah tersebut menerima laporan bahwa sejumlah pemburu terlihat masuk tanpa izin alias ilegal ke zona inti cagar alam Maharashtra, tanggal 31 Maret.
"Mereka terpantau masuk lewat kamera perangkap yang kami pasang untuk sensus harimau. Petugas kami, Ramdas Danane lantas melaporkan kejadian itu ke pejabat senior."
Selanjutnya, tim investigasi khusus dibentuk pada 2 April, dan mengejar para pemburu liar. Mereka berhasil menangkap 3 orang pada tanggal tersebut.
Ketiga pemburu yang ditangkap itu satu dari daerah Hativ, dua lainnya dari Desa Maral Distrik Ratnagiri.
Kemudian tanggal 4 April, tim investigasi khusus berhasil menangkap satu orang lainnya yang berasal dari Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka, Distrik Ratnagiri.
Baca Juga: Beli Makanan Khas India di Pedagang Keliling, Publik Kagum dengan Cara Penjual Bawa Dagangannya
"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak."
Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.
Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.
"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."
Dia berharap, ini adalah kasus pertama dan terakhir manusia memerkosa hewan dilindungi.
"Sebab, hubungan badan seperti itu bisa menularkan banyak penyakit hingga HIV/AIDS. Sangat berbahaya," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Review Film Do Patti: Ketika Ikatan Saudara Kembar Berubah Menjadi Neraka
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
-
Honda CUV e: dari Jakarta ke India, Bawa Revolusi Mobilitas Listrik
-
Prabowo Bujuk PM India Narendra Modi Agar Kirim Profesor hingga Nakes ke Indonesia, Ini Alasannya!
-
3 Film India Dibintangi Raashi Khanna Tayang 2024, Ada The Sabarmati Report
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!