SuaraSumbar.id - Empat orang lelaki di Kolhapur, India, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memerkosa seekor biawak di hutan Maharashtra.
Keempat lelaki yang ditangkap karena memerkosa biawak itu ialah Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram, demikian diberiakan Times of India, yang dikutip Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Petugas kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan,"Keempat orang itu adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru memerkosa seekor biawak Bengal yang termasuk satwa dilindungi."
Dia mengatakan, keempat pemburu itu memerkosa biawak pada minggu pertama April. Lokasi kejadian adalah zona inti perlindungan Harimau Sahyadri, Maharashtra.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari petugas jaga kehutanan daerah tersebut menerima laporan bahwa sejumlah pemburu terlihat masuk tanpa izin alias ilegal ke zona inti cagar alam Maharashtra, tanggal 31 Maret.
"Mereka terpantau masuk lewat kamera perangkap yang kami pasang untuk sensus harimau. Petugas kami, Ramdas Danane lantas melaporkan kejadian itu ke pejabat senior."
Selanjutnya, tim investigasi khusus dibentuk pada 2 April, dan mengejar para pemburu liar. Mereka berhasil menangkap 3 orang pada tanggal tersebut.
Ketiga pemburu yang ditangkap itu satu dari daerah Hativ, dua lainnya dari Desa Maral Distrik Ratnagiri.
Kemudian tanggal 4 April, tim investigasi khusus berhasil menangkap satu orang lainnya yang berasal dari Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka, Distrik Ratnagiri.
Baca Juga: India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina
"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak."
Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.
Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.
"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."
Dia berharap, ini adalah kasus pertama dan terakhir manusia memerkosa hewan dilindungi.
Berita Terkait
-
Empat Pria Pemerkosa Biawak Diciduk Polisi, Fakta Terungkap dari Foto Hubungan Seks
-
India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina
-
Beli Makanan Khas India di Pedagang Keliling, Publik Kagum dengan Cara Penjual Bawa Dagangannya
-
Melawan Stigma, Viral Video Penjual Makanan di India Berwajah Tampan dan Jaga Kebersihan
-
Perkosa Biawak, Empat Lelaki Ditahan di India
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!
-
Viral Bidan Dona Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga di Pasaman, Jembatan Putus!