SuaraSumbar.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah wajib diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja atau buruh menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan aturan pencairan THR buruh tahun 2022. Menurut Menaker Ida Fauziyah, THR 2022 diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
Aturan tersebut berlandaskan kepada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Baca Juga: Tok! ASN, Anggota TNI dan Polri serta Pejabat Negara Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Dalam aturan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR kepada buruhnya.
Sanksi yang dikenakan perusahaan antara lain seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun seluruh produksi dan pembekuan perusahaan yang dilakukan secara bertahap.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan cara menghitung besaran THR sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang besaran THR Keagamaan.
Baca Juga: Yeay! Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN hingga Pensiunan, Ada Bonus Tukin Juga
Bagi pekerja yang mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji perbulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025