SuaraSumbar.id - Kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang bergejolak.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun angkat bicara. Menurutnya, tidak pernah ada rencana menghapuskan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
Menurut Menag Yaqut, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA, akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut, dikutip dari Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.
Senada dengan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ucapnya.
Diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah, diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Berita Terkait
-
Komisi X: Draf RUU Sisdiknas yang Beredar Tak Resmi, jadi Semacam Testing The Water
-
Fraksi PPP DPR Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Dihilangkan
-
Terkait Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan dari BSKAP Kemendikbudristek
-
Belum Terima RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Segera Panggil Menteri Nadiem, Cari Tahu Frasa Madrasah Hilang atau Tidak
-
Pastikan Tak Ada Penghapusan Sekolah, Kemendikbud: Madrasah Tetap Ada Di RUU Sisdiknas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!