Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:10 WIB
Pelaku penyebar foto syur mantan pacar dihadirkan saat konferensi pers di Polda Sumbar. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial VV (31) menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial ESR ke media sosial Instagram. Warga Jorong Sidang Tangah, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu nekat menyebarkan foto perempuan yang dicintainya lantaran sakit hati diputuskan.

Atas perbuatannya, pelaku VV kini meringkuk di sel Polda Sumbar. Dia diciduk saat berada di kediamannya di Kabupaten Agam.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistiyo Nugroho mengatakan, perbuatan bermuatan asusila itu terjadi ketika pelaku dan korban masih berstatus pacaran.

"Saat masih pacaran, mereka pernah melakukan video call. Saat itu, korban memberitahu pelaku bahwa ia ada alergi dibagian tubuh. Kemudian korban membuka baju dan tanpa sengaja kelihatan bagian payudaranya," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Caption Foto Wanita Korban Pembunuhan di Cikarang Soal Mantan Pacar Jadi Sorotan Netizen: Mungkin Pemicunya

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku merekam aktivitas mereka saat video call. Kemudian, screenshot video call itulah yang diposting pelaku di Instagram menggunakan akun palsu.

"Alasan pelaku memposting foto asusila itu karena tidak terima diputus pacarnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kata Arie, akun yang digunakan pelaku merupakan palsu. Kemudian, foto screenshot itu juga di hastag ke akun korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata "sampai akhirat, tujuh turunan, 9 tanjakan, cek aja nggak percaya, enam hari lagi, yang no sensor lai".

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Baca Juga: Bikin Wanita Lain Cemburu, Ini 5 Mantan Pacar Ariel Tatum, Ada dari Aktor Sampai Pemain Bola

Kontributor : B Rahmat

Load More